SBY dan Prabowo saat bertemu di Cikeas. (Istimewa) |
"Sudah 2 periode 2 tahapan pilpres diikuti nggak ada yang protes. Kok sekarang dibahas, kenapa? Padahal di DPR sudah diputuskan. Bahkan sudah bagian dari menyepakati apa pun yang diputuskan oleh DPR. Kalau nggak puas, ada ke Mahkamah Konstitusi, silakan," ujar Tjahjo di halaman Keong Mas TMII, Jakarta Timur, Sabtu (28/7/2017).
Tjahjo mempersilakan pihak-pihak yang ingin menggugat keputusan pemerintah. Parpol, bahkan DPR sendiri, tidak berwenang memutuskan apakah suatu undang-undang melanggar aturan.
"Yang berhak memutuskan sebuah undang-undang, sebuah aturan melanggar konstitusi atau tidak, adalah Mahkamah Konstitusi, bukan parpol, bukan DPR," tutur Tjahjo.
Sebelumnya, Prabowo berbicara soal UU Pemilu yang disahkan DPR. Hal ini ia sampaikan seusai pertemuannya dengan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Presidential threshold 20 persen lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia. Saya tak mau terlibat," kata Prabowo di kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7) kemarin.
Prabowo mengikuti dua pilpres terakhir, yaitu pada 2009 dan 2014. Pada 2009, dia menjadi cawapres dan berpasangan dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sedangkan pada 2014, dia menjadi capres dan berpasangan dengan Hatta Rajasa.