Petugas Bandara yang Ditampar Maafkan Istri Jenderal, Kasus Berakhir Damai?

Elisabeth Wehantouw bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Elisabeth Wehantouw bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Twitter @budikaryas)
Beritakepo.com. Petugas Aviation security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi, Manado, Elisabeth Wehantouw yang menjadi korban penamparan Joice Warouw mengaku memaafkan pelaku bila permohonan maaf itu disampaikan dengan tulus.

"Jika pelaku yang bersangkutan sudah meminta maaf secara tulus, tentu kami tidak berkeberatan memberi maaf dengan ikhlas," kata disampaikan Elisabeth dalam keterangan tertulis Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Minggu (9/8/2017), seperti diberitakan Detikcom.

Sementara itu, General Manager Bandara Sam Ratulangi Erik Susanto menegaskan bahwa petugas Avsec bekerja dalam pengawasan Pimpinan dan sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.

"Petugas Avsec di dalam bekerja diawasi oleh Pimpinan. Petugas kami di lapangan sudah menjalankan pemeriksaan calon penumpang dan barang di bandara sesuai prodedur yang berlaku," ujar Erik.

Sebelumnya, Joice elah mengungkapkan penyesalannya atas insiden penamparan terhadap petugas aviation security (avsec) di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Polisi mengatakan kelanjutan proses hukum tergantung pelapor masih ingin melanjutkan atau tidak.

"Kita lihat ke depan, apakah pelapor ini tetap keukeuh pada tuntutannya atau sudah melihat ibu ini minta maaf dan menyesali dan mungkin berubah. Silakan itu masing-masing pihak saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/7/2017).


Untuk itu, polisi menyerahkan semua kepada pelapor, apakah masih ingin meneruskan proses tersebut atau tidak. Namun Rikwanto berharap kedua pihak saling memaafkan.

"Itu hak pelapor. Jadi kalau mau teruskan, itu hak pelapor. Kalau mau selesai, saling maafkan, juga kita harapkan demikian mudah-mudahan," ujarnya.

Namun Rikwanto menegaskan hingga saat ini proses hukum masih berlanjut seperti tuntutan pelapor. "Proses hukum tetap berjalan (seperti) yang disampaikan oleh pelapor," tuturnya.

Jika pelapor memaafkan Joice dan mencabut laporannya, maka kasus penamparan ini berakhir damai.
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==