Peserta seleksi berpose bersama Timsel dan utusan Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI. (Yulianus U Nawipa/KM) |
PANIAI, KABARMAPEGAA.com— Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Paniai. Dibawa pimpinan Tim Seleksi (Timsel) berinisial MP yang diselenggarakan pada Hari Selasa, 25 Juli 2017 lalu, dinilai keliru dalam proses pemilihan yang berlangsung.
Dijelaskan bahwa, dalam pemilihan Timsel, boleh diluluskan setelah mengikuti beberapa langkah tes adalah bagi mereka yang belum pernah terlibat dalam KUAP, Pidana, kode etik.
Namun dalam Timsel yang diketuai oleh (MP), dan anggotanya diseleksikan Penwaslu untuk bekerja: Tahapan adminitrasi; tahapan tertulis dan tahapan wawancara, menyebutkan “kalau ada anggota yang diluluskan adalah mereka yang pernah menjadi KUAP, Pidana, kode etik bisa dapat diluluskan tahapan adminitrasi, tahapan tertulis diluluskan 12 orang pada 25 Juli 2017 dan tahapan wawancara pada 2 Agustus 2017 Nanti,.”
Hal ini dosampaikan oleh, Aser Kadepa selaku Mantan Panwas yang sudah demisioner ini kepada media, Kamis, (26/7/2017) dari Enarotali, Kabupaten Paniai.
Dijelaskan bahwa, dalam pemilihan Timsel, boleh diluluskan setelah mengikuti beberapa langkah tes adalah bagi mereka yang belum pernah terlibat dalam KUAP, Pidana, kode etik.
Namun dalam Timsel yang diketuai oleh (MP), dan anggotanya diseleksikan Penwaslu untuk bekerja: Tahapan adminitrasi; tahapan tertulis dan tahapan wawancara, menyebutkan “kalau ada anggota yang diluluskan adalah mereka yang pernah menjadi KUAP, Pidana, kode etik bisa dapat diluluskan tahapan adminitrasi, tahapan tertulis diluluskan 12 orang pada 25 Juli 2017 dan tahapan wawancara pada 2 Agustus 2017 Nanti,.”
Hal ini dosampaikan oleh, Aser Kadepa selaku Mantan Panwas yang sudah demisioner ini kepada media, Kamis, (26/7/2017) dari Enarotali, Kabupaten Paniai.
“ Sangat lucu atas apa yang Tim seleksi Panwas diseleksikan orangnya dan diluluskan 12 orang tersebut Karena mereka yang dilulus di tahapan tertulis 12 orang adalah Ada yang pernah menjadi pidana DKPP, pengurus Partai,dibawah umur 30 tahun ada dua orang,” katanya kepada media ini.
Menurut Kadepa, seharusnya demisioner lama Salah satu orang diangkat dan diluluskan tes tertulis sampai 6 besar agar proses kerja Panwas Tahapan Demi tahapan pilkada bejalan baik Sesuai mekanisme berundang undang.
Beda tempat, Olean Gobai sebagai Salah satu Peserta tes Pengawas Pemilihan umum mengaku dirinya kurang puas dengan seleksi yang telah dilakukan itu.
"Saya kurang puas apa yang mereka diseleksikan dan diluluskan tes tertulis ini. Karena nama-nama yang sudah lulus dua orang pernah menjadi masalah pinada dan dua orang dibawah umur 30," katanya kepada media ini, Kamis (26/07/2017) kemarin.
lanjut Gobai, Mereka yang dilulus tes tertulis 12 orang itu tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
"Mungkin saja mereka pake aturan isme dan aturan kepentingan elit Politik," Tutup kesal Gobai yang tidak puas dengan hasil tes Panwaslu yang ia terima.
Pewarta: Yulianus U Nawipa
Editor : Manfred Kudiai