Ringgo Abdillah alias Muhammad Farhan Balatif. (Istimewa) |
Pelaku yang bernama asli Muhammad Farhan Balatif (18) itu dilaporkan oleh Brigadir Ricky Swanda dalam laporan bernomor LP/444/VII/2017/Reskrim tertanggal 16 Juli 2017 di Polrestabes Medan.
Farhan ditangkap di rumahnya, Jalan Bono 58F, Glugur, Medan dan langsung ditahan di Mapolrestabes. Polisi masih memeriksa intensif pelajar SMK itu.
"Informasi dari Kapolrestabes Medan sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Polrestabes Medan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Sabtu (19/8/2017).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, 1 buah flashdisk yang berisi gambar Jokowi yang telah diedit, 3 unit handphone, dan 2 unit router.
Farhan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Posting-an Farhan yang menggunakan nama akun Ringgo Abdullah di Facebook itu jadi viral di media sosial. Dia beberapa kali menghina Jokowi dan Kapolri dengan kata kasar dan umpatan, termasuk foto gambar kaki menginjak foto Presiden Jokowi.
Merasa 'kebal' dan aman, ia sering menantang polisi agar menangkap dirinya.
"Setiap omongan yang keluar adalah omong kosong. Hei polisi, gue gak takut sama ancaman loe...loe cuma bisa gertak aja..." tulisnya.
Pelaku memposting hinaan itu menggunakan jaringan Wifi dari provider Speedy atas nama Bono dan WiFi My Republik milik tetangganya yang berhasil dia bobol.