YLKI: Kritik Acho ke Green Pramuka Bukan Fitnah, Itu Hak Konsumen

Muhadkly MT alias Acho
Muhadkly MT alias Acho. (Instagram @muhadkly)
Beritakepo.com. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh stand-up comedian atau komika Muhadkly MT alias Acho saat mengkritik Apartemen Green Pramuka City dalam tulisan di blog-nya.

"YLKI tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang dilakukan Acho, khususnya dalam perspektif UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2017), seperti diberitakan Kompas.com.

Menurut Tulus, apa yang dilakukan Acho merupakan upaya untuk merebut hak-haknya yang dilanggar pengelola atau pengembang Green Pramuka City. Keputusan Acho menulis kritik tersebut di blog-nya dan di media sosial dinilai Tulus karena pengaduan serupa sudah tidak mendapatkan respons memadai dari pihak Green Pramuka.

"Terbukti pegaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI dan bahkan sudah diliput media," kata dia.

Menurut Tulus, apa yang dilakukan Acho sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya.

"Hal itu termasuk menyampaikan keluhan dan pendapatnya via media massa dan media sosial. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax) yang berpotensi fitnah," kata Tulus.

Tulus berpendapat, langkah pengembang apartemen melaporkan Acho, berlebihan dan menunjukkan sikap arogan.

Selain itu, menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pembungkaman konsumen dalam memperjuangkan haknya bahkan melakukan kriminalisasi.

YLKI, kata Tulus, mengingatkan masyarakat, agar kejadian yang menimpa Acho tidak menyurutkan niat untuk bersikap kritis terhadap pengembang.

Namun, Tulus juga meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau keluhan terhadap pengembang apartemen atau perumahan di media sosial.

Menurutnya, setiap pendapat dan keluhan yang disampaikan harus sesuai dengan fakta.

"Harus waspada dan hati-hati, misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha, sebelum kasusnya ditulis di media sosial. Dan dari sisi fakta hukum, yang disampaikan konsumen adalah bukan fiktif, hoax," tuturnya.

Selain itu, Tulus mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyikapi pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pihak pengembang

Menurutnya, Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta harus bertanggung jawab atas maraknya pelanggaran konsumen oleh pengembang apartemen.

"YLKI mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk pro aktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer, untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan (out of court setlement)," kata dia.

Kasus Acho bermula saat dia menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam.

Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait pungli di Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini Acho dipolisikan pihak pengembang.

Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==