BERITA MALUKU. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Tengah memantau pemberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, baik medium maupun premium yang ditetapkan pemerintah 1 September 2017.
Kepala Disperindag Maluku Tengah, Kace Pattiasina, dikonfirmasi, Jumat (1/9/2017), mengatakan, tim yang intensif memantau, baik stok maupun harga bahan pokok masyarakat dua kali sepekan itu melaporkan tidak terjadi gejolak harga terkait pemberlakukan HET beras sesuai keputusan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.
"Harga beras di Masohi, ibu kota kabupaten Maluku Tengah dan sekitarnya terkendali dan tidak terpengaruh pemberlakukan HET," ujarnya.
Apalagi, stok beras dikuasai para distributor di Masohi cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk beberapa bulan ke depan.
"Jadi masyarakat di Maluku Tengah tidak perlu khawatir dengan pemberlakukan HET beras, baik medium maupun premium yang berlaku di seluruh Indonesia pada 1 September 2017," ujar Kace.
Pemberlakukan HET beras itu dalam rangka mengendalikan harga beras dievel konsumen.
"Beras merupakan komoditi utama pangan nasional karena itu pemerintah melalui Menteri Perdagangan tidak mungkin membiarkan harga itu diatur dengan mekanisme pasar," katanya.
Kace memandang perlu mengingatkan para pedagang agar tidak melanggar peraturan tersebut.
Pihaknya akan intensif melakukan pengawasan untuk implementasi kebijakan ini yang pemberlakukan bertepatan dengan umat Islam merayakan Idul Adha 1438 Hijriah.
"Pengawasan tidak hanya dilakukan di ritel modern, tetapi juga di pasar tradisional dan pedagang eceran," tandas Kace.
Peraturan Menteri Perdagangan menetapkan Maluku untuk harga beras medium Rp10.250/ Kg dan premium Rp13.600/Kg.
HET beras, baik medium maupun premium di Maluku sama dengan di Papua.
Kepala Disperindag Maluku Tengah, Kace Pattiasina, dikonfirmasi, Jumat (1/9/2017), mengatakan, tim yang intensif memantau, baik stok maupun harga bahan pokok masyarakat dua kali sepekan itu melaporkan tidak terjadi gejolak harga terkait pemberlakukan HET beras sesuai keputusan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.
"Harga beras di Masohi, ibu kota kabupaten Maluku Tengah dan sekitarnya terkendali dan tidak terpengaruh pemberlakukan HET," ujarnya.
Apalagi, stok beras dikuasai para distributor di Masohi cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk beberapa bulan ke depan.
"Jadi masyarakat di Maluku Tengah tidak perlu khawatir dengan pemberlakukan HET beras, baik medium maupun premium yang berlaku di seluruh Indonesia pada 1 September 2017," ujar Kace.
Pemberlakukan HET beras itu dalam rangka mengendalikan harga beras dievel konsumen.
"Beras merupakan komoditi utama pangan nasional karena itu pemerintah melalui Menteri Perdagangan tidak mungkin membiarkan harga itu diatur dengan mekanisme pasar," katanya.
Kace memandang perlu mengingatkan para pedagang agar tidak melanggar peraturan tersebut.
Pihaknya akan intensif melakukan pengawasan untuk implementasi kebijakan ini yang pemberlakukan bertepatan dengan umat Islam merayakan Idul Adha 1438 Hijriah.
"Pengawasan tidak hanya dilakukan di ritel modern, tetapi juga di pasar tradisional dan pedagang eceran," tandas Kace.
Peraturan Menteri Perdagangan menetapkan Maluku untuk harga beras medium Rp10.250/ Kg dan premium Rp13.600/Kg.
HET beras, baik medium maupun premium di Maluku sama dengan di Papua.