BERITA MALUKU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menggelar paripurna penutupan masa sidang dua tahun sidang 2017, Selasa (19/9/2017), berlangsung pukul 21:27 WIT, dipimpin Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa, didampingi dua Pimpinan DPRD Rudolf Lailossa dan Demianus Hattu. Sementara Wakil Bupati Marlatu Leleury hadir mewakili Bupati Malteng
Ruhunussa dalam paripurna itu memaparkan sejumlah agenda yang telah diselesaikan dalam masa sidang dua. Yang paling menonjol dalam penyelesaian agenda DPRD dalam masa sidang dua tersebut, yakni telah ditetapkan enam Ranperda.
"Kami dalam masa sidang dua telah menetapkan enam buah ranperda yang sementara masih menunggu evaluasi Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya diundangkan pada awal Oktober mendatang," ujar Ruhunussa saat menguraikam capaian agenda DPRD dalam masa sidang dua.
Kata Ruhunussa, Paripurna tersebut dimaksudkan sebagai salah satu agenda DPRD yang pertanda bahwa DPRD telah melaksanakan seluruh kegiatan yang telah diprogramkan dalam satu masa persidangan. Hal itu berarti bahwa Pembukaan Masa Persidangan merupakan awal dari proses kegiatan DPRD dalam satu tahun sidang dan untuk mengakhiri satu masa Persidangan adalah melalui kegiatan penutupan masa sidang.
Ruhunussa dalam paripurna itu memaparkan sejumlah agenda yang telah diselesaikan dalam masa sidang dua. Yang paling menonjol dalam penyelesaian agenda DPRD dalam masa sidang dua tersebut, yakni telah ditetapkan enam Ranperda.
"Kami dalam masa sidang dua telah menetapkan enam buah ranperda yang sementara masih menunggu evaluasi Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya diundangkan pada awal Oktober mendatang," ujar Ruhunussa saat menguraikam capaian agenda DPRD dalam masa sidang dua.
Kata Ruhunussa, Paripurna tersebut dimaksudkan sebagai salah satu agenda DPRD yang pertanda bahwa DPRD telah melaksanakan seluruh kegiatan yang telah diprogramkan dalam satu masa persidangan. Hal itu berarti bahwa Pembukaan Masa Persidangan merupakan awal dari proses kegiatan DPRD dalam satu tahun sidang dan untuk mengakhiri satu masa Persidangan adalah melalui kegiatan penutupan masa sidang.