PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VIII Maluku Papua menandatangani MoU bersama dengan Kepala Kejati Papua berlangsung di ruang Rapat Besar, Kantor Kejati Papua, Kamis (28/9) |
Sebagai upaya mitigasi penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VIII Maluku Papua menandatangani Nota
Kesepahaman (MoU) bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Penandatanganan MoU berlangsung di ruang Rapat Besar, Kantor Kejati Papua, Kamis (28/9)
Salah satu tujuan MoU ini, adalah diharapkan Kejati Papua dapat membantu masalah pengamanan aset-aset Pertamina di wilayah Papua dan Papua Barat.
“MoU ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antar instansi negara untuk berkontribusi terhadap pembangunan di wilayah Papua dan Papua Barat dan juga sebagai bentuk sinergi atau kerja sama khususnya di bidang Perdata dan TUN terkait dengan proses bisnis Pertamina MOR VII,” ungkap General Manager MOR VIII, I Made Adi Putra pada kesempatan tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan maksud dan tujuan MoU adalah untuk memberikan bantuan, pertimbangan dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak Kejati Papua kepada Pertamina MOR VIII.
“Dengan adanya MoU tersebut, Pertamina MOR VIII mengharapkan pihak Kejati Papua dapat membantu masalah pengamanan aset-aset Pertamina di wilayah Papua dan Papua Barat,” urainya.
Ditambahkan pula, sebagaimana diketahui masalah kepemilikan aset atau tanah di wilayah Papua atau Papua Barat cukup kompleks terkait dengan hukum adat setempat.
Sehingga dari sisi hukum diharapkan Kejati Papua dapat memberikan asistensi/bantuan kepada Pertamina MOR VIII apabila terdapat permasalahan terkait dengan aset-aset Pertamina MOR VIII.
Dalam kegiatan operasionalnya, sambung Adi Putra, Kantor Unit ataupun Depot Pertamina di MOR VIII terkadang menghadapi permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Beberapa permasalahan hukum yang kami hadapi dapat berupa klaim dan/atau gugatan secara Perdata terkait objek tanah daerah operasi tersebut," bebernya.
Kejati, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memiliki kedudukan untuk menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Yang tentunya memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” cetusnya.
Ke depannya, Adi Putra juga berharap dengan adanya sinergi penanganan permasalahan hukum antara Pertamina dan Kejaksaan dapat membantu lancarnya operasional Pertamina.
Dengan demikian, pada akhirnya akan membawa manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia pada umumnya dan rakyat Papua pada khususnya.
“Dengan adanya MoU ini, selain ditujukan untuk meningkatkan kerja sama formal di bidang hukum, juga untuk menjalin tali silaturahmi antar pekerja/pegawai dua instansi negara dalam hal ini Pertamina MOR VIII dan Kejaksaan Tinggi Papua,” tukasnya.
(Vian)
from Berita Papua Pertamina MOR VIII Gandeng Kejati Papua Amankan Aset - Berita Harian Teratas