Pilkada Ditunda Tanpa Ada Batas Waktu





SAPA (TIMIKA) - Komisioner KPU Kabupaten Mimika Divisi Hukum Alfrets Petupetu mengatakan, Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2018 mendatang akan ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut merupakan konsekuensi jika belum adanya MoU antara Pemkab Mimika dan KPU Kabupaten Mimika terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Berdasarkan PKPU dan petunjuk KPU RI batas akhir penandatanganan sampai dengan tanggal 27 September 2017," katanya kepada Salam Papua di kantor DPRD Mimika, Jumat (15/9) lalu.

Alfrets menjelaskan, penundaan tanpa batas waktu mau tidak mau harus dilakukan apabila belum ada MoU dan penandatanganan NPHD dengan Pemerintah.

"Pilkada ini ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," jelasnya.

Ia mengakui, tahapan Pilkada di Mimika yang semestinya sudah dilaksanakan saat ini akhirnya lumpuh total dikarenakan tidak adanya topangan anggaran dari Pemkab Mimika.
"Kami tidak bisa melaksanakan Pilkada kalau tidak ada anggaran," akunya.

Sementara itu, Alfrets tidak memberi komentar ketika ditanya tentang konsekuensi hukum atas tidak diberikannya dukungan anggaran sehingga bisa berujung pada batalnya pelaksanaan Pilkada Mimika. Namun menurutnya, harus segera dibangun koordinasi yang baik antara Pemkab Mimika dan KPU Kabupaten Mimika sehingga tahapan Pilkada bisa dilaksanakan.


"Kalau konsekuensi hukum kenapa tidak disalurkannya anggaran saya tidak bisa berkomentar," ungkapnya. (Ricky Lodar).
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==