Ratusan warga yang terjaring Yustisi e-KTP saat menjalani proses sidang |
Sebanyak 552 warga terjaring operasi Yustisi e-KTP yang digelar Pemerintah Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura bertempat di depan Gor Waringin Kotaraja Distrik Abepura, Rabu (25/10).
Sasaran dalam Yustisi di tahun keempat sejak tahun 2013 ini ditujukan kepada pengendara beroda dua maupun roda empat.
Dari 552 warga yang terjaring, sebanyak 174 warga di wajibkan membuat surat pernyataan. Sedangkan yang mengikui persidangan sebanyak 348 orang dan yang tidak bayar sebanyak 30 orang.
Sementara, total denda yang dibayarkan oleh warga terjaring sebesar Rp5.983.000,-
Operasi Yustisi kali ini di backup langsung oleh personil dari TNI dan Polri sebanyak 20 personil sedangkan personel Satpol PP berkekuatan 53 orang ditambah Jaksa dan Hakim untuk membantu sidang di tempat.
Kepala Dispendukcapil setempat, Merlan S. Uloli, SE, M.Si yang di konfirmasi menerangkan bahwa angka penduduk yang tak memiliki e-KTP di Kota Jayapura dikatakan masih cukup tinggi.
Hal ini menurut Merlan, dikarenakan kepemilikan e-KTP oleh sebagian warga yang terjaring mayoritas warga dari luar Kota Jayapura
“Masih banyak warga yang menggunakan KTP non elektronik, dan rata-rata warga dari luar Kota Jayapura,” bebernya.
Ditegaskan, penggunaan KTP non elektronik di Kota Jayapura sudah tidak lagi diberlakukan sejak 2014 lalu sehingga dianjurkan untuk segera memilki e-KTP.
“Jadi kita klasifikasikan warga pengguna KTP non elektronik ini sebagai warga tak beridentitas, KTP non elektronik sudah tidak berlaku di kota Jayapura, dan ini tetap kita anggap warga yang tidak punya KTP,” tukasnya.
(Vian)
from Berita Papua 552 Warga Terjaring Yustisi e-KTP di Kota Jayapura - Berita Harian Teratas