BERITA MALUKU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Leunupun tetap pada tuntutan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Rizal Rahanwarat, terdakwa pemilik 56 paket ganja.
"Kami tetap pada tuntutan semula yang meminta terdakwa divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata JPU dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Samsidar Nawwawi didampingi Esau Yariseotu dan Mathius di Ambon, Selasa (10/10/2017).
Terdakwa dituntut penjara karena terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sikap JPU disampaikan secara lisan dalam persidangan usai mendengarkan pembacaan surat pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abdubasir Rumagia yang meminta agar majelis hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini bisa menjatuhkan vonis yang lebih ringan.
Menurut Abdulbasir, kliennya telah melakukan pelanggaran hukum dengan menyimpan, membawa, atau menggunakan narkoba golongan satu jenis ganja sebanyak 56 paket sehingga bertentangan dengan undang-undang dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta obat-obat terlarang.
"Terdakwa juga telah mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut sehingga majeis hakim diminta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU selama tujuh tahun penjara," katanya.
Selain pembelaan tertulis yang disampaikan Abdulbasir, terdakwa juga menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta tuntutan hukuman penjara yang disampaikan JPU dikurangi sebab dirinya adalah tumpuan keluarga.
"Saya memiliki seorang isteri dan meski belum memiliki anak tetapi saya adalah tulang punggung keluarga," katanya di hadapan majelis hakim.
Rizal Rahanwarat yang selama ini menetap di Jakarta tertangkap di Kota Ambon sekitar bulan Juli 2017 lalu karena tertangkap aparat kepolisian akibat memiliki dan menyimpan 56 paket sabu yang didapatkan dari saudaranya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan putusan atas diri terdakwa.
"Kami tetap pada tuntutan semula yang meminta terdakwa divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata JPU dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Samsidar Nawwawi didampingi Esau Yariseotu dan Mathius di Ambon, Selasa (10/10/2017).
Terdakwa dituntut penjara karena terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sikap JPU disampaikan secara lisan dalam persidangan usai mendengarkan pembacaan surat pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abdubasir Rumagia yang meminta agar majelis hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini bisa menjatuhkan vonis yang lebih ringan.
Menurut Abdulbasir, kliennya telah melakukan pelanggaran hukum dengan menyimpan, membawa, atau menggunakan narkoba golongan satu jenis ganja sebanyak 56 paket sehingga bertentangan dengan undang-undang dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta obat-obat terlarang.
"Terdakwa juga telah mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut sehingga majeis hakim diminta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU selama tujuh tahun penjara," katanya.
Selain pembelaan tertulis yang disampaikan Abdulbasir, terdakwa juga menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta tuntutan hukuman penjara yang disampaikan JPU dikurangi sebab dirinya adalah tumpuan keluarga.
"Saya memiliki seorang isteri dan meski belum memiliki anak tetapi saya adalah tulang punggung keluarga," katanya di hadapan majelis hakim.
Rizal Rahanwarat yang selama ini menetap di Jakarta tertangkap di Kota Ambon sekitar bulan Juli 2017 lalu karena tertangkap aparat kepolisian akibat memiliki dan menyimpan 56 paket sabu yang didapatkan dari saudaranya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan putusan atas diri terdakwa.
from Berita Maluku Online JPU Tetap Tuntut Terdakwa Pemilik Narkoba Ini Tujuh Tahun - Berita Harian Teratas