Pemkot Gelar Konsultasi Publik Bahas 3 Raperda TA 2017 - Berita Harian Teratas

Asisten III Setda Kota Jayapura, Frans Pekey saat menyampaikan sambutan Wali Kota
pada kegiatan konsultasi publik Raperda Kota Jayapura TA 2017
Jayapura, Dharapos.com
Pemerintah Kota melalui Bagian Hukum Setda Kota Jayapura menggelar Konsultasi Publik membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2017.

Bertempat di aula Sian Soor Kantor Wali Kota, Kamis (19/10), hadir 70 peserta perwakilan masyarakat yang terdiri dari 15 orang utusan Raperda Kawasan Kumuh, 15 orang utusan Raperda Pangan Lokal dan 40 orang utusan Raperda Kawasan Bebas Ludah Pinang.

Wali Kota dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan kegiatan konsultasi publik Raperda Kota Jayapura TA 2017 ini mengacu pada UU No. 12 Tahun 2011.

“Konsultasi publik merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam rangka meminta masukan, saran dan kritik dari masyarakat untuk menghasilkan suatu regulasi atau kebijakan yang responsif,” jelasnya.

Untuk itu, diharapkan kepada para peserta perwakilan masyarakat yang telah hadir agar dapat memberikan masukan, perbaikan dan kritik atas 3 Raperda yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.

“Semoga masukkan dari bapak dan ibu semakin menyempurnakan Raperda ini. Dan, jika tiga Raperda ini sudah ditetapkan nantinya di sidang DPRD Kota Jayapura, kami harapkan tidak akan mendapat komplain dari masyarakat pada saat pelaksanaan regulasi tersebut," harapnya.

Menurut Wali Kota, proses konsultasi publik ini penting untuk menguatkan Pemkot karena telah dibahas bersama perwakilan masyarakat.

Konsep tiga Raperda ini berdampak langsung pada masyarakat yan telah disiapkan oleh dinas-dinas terkait dan juga telah difasilitasi oleh Kantor Wilayah Hukum dan Ham Perwakilan Papua.

"Karena Raperda yang disiapkan adalah dokumen kebijakan publik artinya hal-hal yang mengatur tentang kepentingan masyarakat dan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dan stakeholder terkait lainnya," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jayaputa, Makzi L. Atanay, SH mengatakan tujuan diadakannya konsultasi publik bersama masyarakat ialah untuk menggali atau mendapatkan masukan dan saran dan informasi dari masyarakat terhadap ketiga Raperda tersebut guna penyempurnaan substansi Raperda.

"Sesungguhnya pembentukan peraturan perundangan harus melibatkan partisipasi masyarakat sehingga pada saatnya masyarakat pun merasa memiliki peraturan, dan karena peraturan yang dihasilkan berasal dari kondisi riil atau berdasarkan kenyataan yang ada di masyarakat sehingga ada rasa memiliki dan mudah untuk mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari," terangnya

Adapun waktu pelaksanaan kegiatan adalah selama dua hari yaitu sejak 19 dan 20 Oktober 2017, dengan penyajian materi konsultasi adalah Kepala Bappeda Kota Jayapura, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Kabag Pengkajian Hukum: Kanwil Hukum dan HAM Papua.

(Vian)


from Berita Papua Pemkot Gelar Konsultasi Publik Bahas 3 Raperda TA 2017 - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==