Puluhan dus miras berbagai jenis yang berhasil disita tim razia gabungan, beberapa waktu lalu |
Pemerintah Provinsi Papua tetap menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut.
Demikian Doren Wakerkwa, SH Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua dalam pernyataannya di Jayapura, Selasa (24/10).
Ditegaskannya, meski PTUN Jayapura telah membatalkan Perda Miras, namun Pemprov Papua tetap komitmen untuk memberantas miras karena pembuatan Perda miras merupakan turunan dari Undang – undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001.
“Ini sudah komitmen, biar badai turun, kita tetap laksanakan, bagaimana kita sudah komitmen untuk memberantas miras di Papua, sebagai komitmen untuk menyelamatkan generasi muda Papua,” tegasnya.
Untuk itu, Pemprov, lanjut Doren mengingatkan kembali para Distibutor yang masih berjualan miras di Papua untuk menghentikan aktivitasnya, karena institusi penegak Perda Satpol PP akan terus melakukan sweeping pemberantasan miras di atas Bumi Cendrawasih.
Diakuinya, banyak desakan dari sejumlah pihak yang meminta agar tidak melakukan pelarangan miras, tetapi pihaknya konsisten untuk memberlakukan pelarangan miras.
“Karena ini sudah menjadi komitmen dan tekad Pemerintah daerah dalam pemberantasan miras di tanah Papua,” cetus Doren.
Doren Wakerkwa juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk tidak mengonsumsi miras atau mabuk-mabuk pada jam kerja maupun di luar jam kerja.
“Jadi memang saya masih dapat informasi bahwa ada ASN yang tiap hari masih mabuk-mabuk, ini sebenarnya mau jadi apa, padahal bapak Gubernur sudah tegaskan bahwa miras dilarang dan juga kita sudah buat kesepakatan untuk tidak ada lagi ASN yang minum mabuk,” kembali tegasnya.
(Piet)
from Berita Papua Pemprov Tetap Komitmen Berantas Miras di Papua - Berita Harian Teratas