Kepala BPKAD Kota Jayapura, DR. Adolf Z. Siahay, SE, M.Si, Ak.CA |
Sinkronisasi penyusunan RPJMD dan APBD sangat jelas dan harus saling berkaitan erat antara RPJMD dan RKPD untuk selanjutnya disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Sesuai prinsip penganggaran, semua penerimaan baik dalam bentuk uang maupun barang yang banyak berupa bantuan atau hibah dalam bentuk barang harus dilaporkan dan dicantumkan ke dalam APBD sebagai pendapatan hibah,” demikian disampaikan Kepala BPKAD Kota Jayapura, DR. Adolf Z. Siahay, SE, M.Si, Ak.CA saat memproyeksikan Kebijakan dan Prakiraan Fiskal Pemerintah Kota Jayapura untuk tahun 2018- 2022, pada acara Musrembang RPJMD, Selasa (10/10).
Lanjutnya, seluruh pendapatan belanja dan pembiayaan dianggarkan secara bruto dimana jumlah pendapatan merupakan prakiraan terukur berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan kepastian ketersediaan dana dalam jumlah yang cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya
Arah kebijakan menitikberatkan pada pengelolaan keuangan yaitu kebijakan pendapatan dan pada hakekatnya berusaha untuk memperoleh pendapatan yang mampu mendukung pembelanjaan yang dianggarkan.
“Dan dari sisi belanja, kita harus melihat program prioritas dan strategis yang memiliki nilai tambah. Objek kebijakan pembiayaan ketika defisit pasti kita akan menggunakan Silfa atau surplus yang digunakan untuk cadangan,” lanjut Siahay.
Terkait kebijakan pengelolaan pendapatan yang pertama untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihaknya memproyeksikan rata-rata pertumbuhan mencapai 9,6 persen sehingga 2017 sebagai tahun dasar sebesar Rp164 miliar akan meningkat di tahun 2022 sebesar Rp260 miliar.
“Sementara untuk dana perimbangan dari sisi bagi hasil pajak maupun sumber daya alam kecenderungan mengalami fluktuasi sehingga kami memprediksi secara pesimistik dan bukan optimistik,” akuinya.
Begitu pula dengan Dana Alokasi Umum karena ketika pemisahan SMA/SMK maka pasti berpengaruh di tahun 2016-2017.
Kemudian, Dana Alokasi Khusus sangat bergantung kepada proposal yang disampaikan oleh pimpinan OPD.
Sedangkan untuk bagi hasil pajak dari provinsi sangat ditentukan oleh pajak khusus untuk kendaraan dan BBM yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota.
“Untuk dana alokasi khusus sekian tahun dapat dilihat tidak pernah berubah sehingga kami selalu menetapkan sama. Sedangkan dana pendapatan daerah terdiri dari dana insentif daerah, dana desa prospek dana BOS, dana JKN dan dana KPS, dari sisi pertumbuhan kami hanya mengambil Dana Desa sesuai dengan kerinduan Presiden untuk meningkatkannya setiap tahun dan kami proyeksikan bertumbuh rata-rata per tahun 6 persen,” rinci Siahay.
Total pendapatan dari tahun 2017 sebesar Rp1.267 Miliar akan diproyeksikan sampai 2020 sebesar Rp1.574 Miliar dengan rata-rata pertumbuhan 4 persen.
Pertumbuhan PAD 9,6 persen dengan tingkat kontribusi terhadap total pendapatan sebesar 15,22 persen.
Kemudian dana perimbangan dimana pertumbuhannya rata-rata 4,4 persen dengan tingkat kontribusi terhadap total pendapatan daerah sebesar 66,25 persen dan transfer lainnya yaitu pertumbuhan 0,5 persen dengan tingkat kontribusi 10,88 persen.
Pendapatan lain-lain yang sah rata-rata pertumbuhan 1 persen dengan tingkat kontribusi terhadap total pendapatan 7,65 persen.
“Pemerintah Kota Jayapura mempunyai tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap transfer dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah provinsi karena apa yang dapat kita capai dengan prediksi ini 15 persen namun selama ini rata-rata bergerak antara 10 sampai 12.5 persen dan dari pendapatan yang ada dialokasikan untuk belanja langsung masih di bawah 50 persen,” tukasnya.
(Har)
from Berita Papua Sinkronisasi Penyusunan RPJMD dan APBD Harus Jelas - Berita Harian Teratas