Sidang Dugaan Penyelewengan Dana BOS MBD - Berita Harian Teratas

Lekipera Sebut Ada Monev, Saksi BPKP Bantah Ada Kegiatan Yang Didanai Kelebihan Dana Boss

BERITA MALUKU. Sidang dugaan penyelewengan dana BOS Kabupaten MBD yang menyeret mantan manajer BOS MBD, Hermanus Oktovianus Lekipera yang digelar di PN Ambon, Rabu (15/11/2017), dilakukan dalam dua sesi, yakni sesi pertama menghadirkan tiga orang Kepala Sekolah Kabupaten MBD, masing-masing, Frederik Lewier (SMP Marsela), Yunus Serlely dan Otniel Matwear (SDN Orlely) serta satu pengawas Sekolah yakni Samuel Hayer, sementara  pada  sesi kedua  menghadirkan  saksi ahli  dari BPKP Maluku , Kilat SE.

Sidang yang dipimpin oleh  Majelis Hakim yang diketuai oleh  RA Didik Ismiatun , dan hakim anggota,  masing masing Jimmy Wally dan Herry Leliantono itu,  saksi  Samuel  Hayer  mengungkapkan bahwa  Ia diminta   tersangka  melakukan Monitering Evaluasi (Monev)   namun  saksi  juga  tidak  mengetahui bahwa  untuk  menjalankan    tugas  Monitoring Evaluasi  harus disertai  Surat Keputusan  (SK).

Dalam  keterangan saksi  juga  terungkap  bahwa   kelebihan dana BOS  dari 11 sekolah  di Kabupaten MBD, sejumlah  Rp 39  Juta dikumpulkan  saksi  kemudian  disetorkan kepada  tersangka  Hermanus Lekipera yang  kala itu bertindak sebagai Manajer  tim BOS Kabupaten  MBD.

 Saksi juga mengaku,  saat menyerahkan uang tersebut,  tidak disertai  dengan  tanda bukti  kwitansi karena itu, tersangka  membantah   keterangan tersebut.   tetapi Jaksa Penuntut Imum Hendrik  Sikteubun  menyatakan bahwa,  meskipun tidak ada bukti kwitansi, tetapi  ada bukti  setoran bank.

Meskipun PH tersangka  Hermanus Lekipera,  Abner Nuniary dkk  mendesak saksi untuk menyatakan bahwa  kegiatan yang dilakukan saksi,   saat mengunjungi sekolah -sekolah di MBD adalah  bagian  dari  kegiatan Monitoring  Evaluasi (Monev) dana BOS , namun saksi  tetap bersikukuh,   saksi menyatakan bahwa kegiatan  yang dilakuan   hanyalah  perjalanan dinas  sebagai Pengawas  yang  melaksanakan Suprevisi Monitoring ke sekolah- sekolah bukan   Monev   dana  BOS .

 Bahkan saksi menegaskan  bahwa, laporan  yang disampaikan  kepada tersangka  hanyalah laporan lisan , sementara untuk Monitoring Suprevisi ke sekolah -sekolah saksi membuat laporan  tertulis.

 Pada  sesi kedua yang  menghadirkan  saksi ahli, Kilat SE dari BPKP Maluku,  Ia  menyatakan  bahwa metode yang dipakai untuk menghitung kerugian Negara adalah dengan  mengurangkan  jumlah  kelebihan   dana  BOS di Kabupaten   MBD dengan  jumlah dana  BOS   yang dipulangkan atau    disetorkan oleh  tersangka   ke rekening  BOS Provinsi,  yakni  dari  total  kelebihan dana  BOS MBD    sebesar Rp 425.535.250,  sementara  jumlah  yang dikembalikan  Rp 17.173.000  sehingga total Kerugian Negara adalah  Rp  408 362 250 .

Saksi ahli juga menerangkan   bahwa, saat timnya melakukan audit di  kabupaten MBD tidak ditemukan bukti- bukti  kegiatan lain  yang menggunakan kelebihan Dana BOS,  bahkan   Pria asal  Makasar   ini  menegaskan,   Jika ada kegiatan lain, maka harus di uji dahulu  kebenarannya,  ada  atau  tidak.

 Kilat  juga menjabarkan,    kegiatan  audit  BPKP di  Kabupaten MBD  melibatkan 15 SD dan 6 SMP yang datang saat diundang,  ketika PH  tersangka,  Abner  Nuniary mempertanyakan  keabsahan data  dari 21 sekolah tersebut, pasalnya  jumlah  sekolah yang mengembalikan   kelebihan dana BOS MBD adalah   sebanyak 95 Sekolah,   Auditor BPKP ini memaparkan  bahwa data yang diambil  sudah  valid,  karena ada  karifikasi , data dari   Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) , bukti pernyataan dan bukti Kwitansi Penyetoran.

Sidang  dugaan Korupsi Penyelewangan Dana  BOS   di Kabupaten MBD ini  akan di lanjutkan pada   Jumat (17/11)  dengan menghadirkas saksi (Add Charge)   dari pihak terdakwa. (Nik )


from Berita Maluku Online Sidang Dugaan Penyelewengan Dana BOS MBD - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==