Soal Status Hukum Sekda Kota, PH Tanggapi Santai Tudingan Sejumlah Pihak - Berita Harian Teratas

Penasehat Hukum Sekda Kota Jayapura, Anton Raharusun, SH, MH
Jayapura, Dharapos.com
Munculnya berbagai pernyataan oleh sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Negeri Jayapura mengeksekusi Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Rasmus D. Siahaya, SH, MM ditanggapi santai oleh penasihat hukum (PH).

“Terkait kasus Sekretaris Daerah Kota Jayapura yang merupakan kasus pidana atau kasus hukum dan kini sementara berjalan menurut saya tidak ada yang istimewa. Intinya kasus ini biasa-biasa saja,” ujar PH Anton Raharusun, SH, MH yang dikonfirmasi, Jumat (17/11).

Hanya saja, kasus ini menjadi istimewa karena kebetulan Rasmus D. Siahaya berstatus sebagai salah satu pejabat di lingkup Pemerintah Kota Jayapura.

“Selama ini jika ada tudingan-tudingan ataupun tekanan yang dialamatkan kepada RD. Siahaya karena kebetulan posisi beliau sebagai seorang Sekretaris Daerah Kota Jayapura. Sehingga kasus ini menjadi heboh dan di follow-up ke mana-mana oleh berbagai pihaknya,” akuinya.

Raharusun pun menjelaskan, pihak-pihak yang berkomentar atau berkoar-koar terhadap kasus tersebut sesungguhnya tidak mengerti kasus hukum yang menimpa Sekda Siahaya.

Pasalnya, dari sisi pelanggaran hukum yang didakwakan kepadanya, Siahaya sebenarnya tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Kenapa saya katakan demikian? Bagaimana mungkin dan sangat ganjil satu kasus korupsi dengan nilai proyek Rp1.575 miliar lalu kerugian negaranya sekitar Rp2.4 miliar, ini kan sangat aneh,” bebernya.

Karena itu, selaku PH Siahaya, Raharusun menegaskan adalah tidak benar jika banyak orang mengintervensi dan memfollow-up kasus ini apalagi untuk kepentingan-kepentingan jangka pendek.

Ia kemudian mengarahkan sorotannya kepada Boy Markus Dawir yang diketahui paling getol mengeluarkan pernyataan mendesak Sekda Kota untuk segera dieksekusi Kejari Jayapura.

“Yang bersangkutan ini sebenarnya kapasitasnya sebagai apa sehingga sangat getol memberikan steatmen untuk mempresure kasus ini. Jangan menggunakan kekuasaan ini lalu mengintervensi tugas-tugas penegak hukum,” heran Raharusun.

Ia pun mengingatkan Boy Dawir jika dirinya berada di lembaga legislatif maka seharusnya  tidak boleh mengintervensi lembaga lain.

“Sebagai seorang anggota DPR Papua, dia memiliki tiga fungsi yaitu fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan, fungsi budgeting dan fungsi legislasi. Seharusnya dia pintar untuk menempatkan dirinya sebagai seorang Legislator jika memang kapasitas dia seperti itu. Makanya saya pertanyakan dia dalam kapasitas apa dan dalam kepentingan apa dia terus memfollow up kasus ini,” tanya Raharusun.

Bahkan lebih tajam, ia menyoroti status Boy Dawir yang saat ini diketahui masih aktif sebagai anggota DPR Papua.

“Bukannya yang bersangkutan ini sudah mundur saat mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Jayapura? Tapi kok kenapa dia masih memosisikan dirinya sebagai anggota DPR Papua. Ada apa dibalik ini? Ini yang seharusnya dipersoalkan,” bebernya.

Raharusun mengaku sangat malu jika dirinya berada pada posisi Boy Dawir.

“Artinya kalau sudah mundur kenapa bisa kembali lagi jadi anggota Dewan, dasar hukumnya apa?” sindirnya.

Meski demikian, Raharusun kembali menegaskan bahwa baik Boy Dawir maupun mereka yang lainnya tidak mengerti apa-apa tentang persoalan ini.

“Biarlah mereka berkoar-koar menurut kepintaran mereka,” cetusnya.

Lebih lanjut, jelas Raharusun, telah ada upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan pihaknya ke Mahkamah Agung.

“Dan jika PK turun dan Pak Sekda bebas, maka saya akan menuntut semua orang yang selama ini mengomentari atau bahkan memfollow up kasus ini yang tentunya telah mencemarkan nama baik Pak Sekda dan keluarganya,” ancamnya.

Terhadap proses akhir kasus tersebut, Raharusun mengaku sangat yakin Sekda Siahaya akan bebas dari semua tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

“Kenapa saya begitu yakin? Karena Sekda Siahaya bukanlah seorang penjahat atau koruptor dan tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris PAPARISA, Dedy Pattiwael juga meminta Boy Markus Dawir untuk tidak berkoar-koar di media.

“Saya perlu mempertanyakan ada kepentingan apa saudara Boy Dawir atas kasus ini,” herannya, ketika dikonfirmasi media ini menanggapi manuver yang bersangkutan akhir-akhir ini.  

Pattiwael malah menyindir kasus mess DPR Papua yang hingga saat ini tidak jelas walaupun terindikasi merugikan keuangan negara.

Ditambah lagi dengan proses pembangunan Gedung II DPR Papua tahap pertama yang di kerjakan oleh PT. Waskita Karya Persero (Tbk).

“Dalam pekerjaan ini juga saudara Boy Dawir turut andil atau terlibat waktu itu selaku Ketua Komisi IV DPR Papua. Yang bersangkutan ikut terlibat bersama PT. Waskita Karya Persero (Tbk) padahal seharusnya dikerjakan oleh Modern Grup,” bebernya.

Terhadap itu, Pattiwael mengingatkan Boy Dawir untuk fokus terhadap persoalan yang bakal menjeratnya.

“Karena itu, baiknya urus diri sendirilah,” tukasnya.

(Har)


from Berita Papua Soal Status Hukum Sekda Kota, PH Tanggapi Santai Tudingan Sejumlah Pihak - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==