Zeth Sahuburua |
Gubernur Said di Ambon, Jumat (26/1/2018), mengatakan, Mendagri telah menyetujui Zeth sejak pekan lalu.
"Saya kan harus mempersiapkannya sebelum penetapan menjadi calon yang sesuai jadwal KPU 12-13 Februari 2018," ujarnya.
Said mengajukan cuti maupun pengusulan Plt Gubernur Maluku sejak akhir Desember 2017.
Pengusulan ini diatur dalam Peraturan Mendagri No. 74 tahun 2016, tentang pedoman bagi kepala daerah yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, PKPU No. 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur - Wagub, Bupati - Wakil Bupati dan Wali Kota - Wakil Wali Kota.
Sesuai dengan jadwal Pilkada Maluku 2018, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU pada pada 12-13 Februari 2018.
Kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah harus mengajukan izin cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye.
"Saya juga telah menerima surat Mendagri soal cuti diluar tanggungan negara yang berlaku 15 Februari hingga 23 Juni 2018," tandas Said.
from Berita Maluku Online Mendagri Setuju Sahuburua Plt Gubernur Maluku - Berita Harian Teratas