Wacana Mendagri soal Pjs Gubernur Papua perlu dikaji ulang - Berita Harian Teratas

Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long
Jayapura, Dharapos.com
Wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait penetapan figur Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Papua dari institusi Polri perlu dikaji kembali.

Demikian pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPR Papua Tan Wie Long yang dikonfirmasi, di ruang kerjanya, Rabu (31/1).

"Saya sebagai representasi masyarakat yang ada di Papua tidak menyatakan ya atau tidak terhadap keputusan Mendagri tentang Pjs. Gubernur harusnya dari Polri, tetapi hal-hal yang berkaitan dengan usulan Kementrian Dalam Negeri ke Presiden seharusnya berpedoman pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," urainya tegas.

Bagi pihaknya, di pasal 201 ayat 9 dan 10 sudah sangat jelas dan terang benderang terkait apa yang menjadi klasifikasi bagi seseorang yang bisa menjabat sebagai Pjs Gubernur usulan Kemendagri kepada Presiden.

"Jadi kalau kita mengacu kepada Undang-undang ini sebenarnya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan tentang adanya wacana dari Kementrian Dalam Negeri untuk menunjuk pejabat Kepolisian menduduki Pjs. Gubernur," tegasnya lagi.

Tan juga menambahkan, hal yang sama juga dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang jabatan ASN sebagaimana sudah diatur dalam pasal 13.

"Jadi saya berharap apa yang telah dijabarkan di dalam UU Pilkada ini, Kementrian Dalam Negeri harus melihatnya secara jernih dan menetapkan Pjs. Gubernur sesuai dengan aturan yang ada," sambungnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini mengakui kalau Kementrian mengacu pada UU Pilkada tersebut maka ini menjadi baik dan sangat positif hingga kemudian tidak menjadi polemik dan gaduh terhadap apa yang ingin dilakukan oleh Mendagri.

"Dan kami juga berharap kepada Presiden sebelum menyetujui usulan dari Mendagri tentang nama-nama calon Pjs Gubernur ditempatkan harus dicermati secara baik, sehingga tidak menjadi blunder," sarannya.

Tan menambahkan, perlu juga ada kajian yang lebih mendalam terutama oleh ahli hukum tata negara agar dapat memberikan masukan kepada pemerintah.

"Guna mengetahui apa yang diinginkan oleh Mendagri ini dapat disetujui secara hukum atau tidak," tukasnya.

(Vian)


from Berita Papua Wacana Mendagri soal Pjs Gubernur Papua perlu dikaji ulang - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==