KPU Papua skorsing pleno penetapan hingga 23.00 WIT - Berita Harian Teratas

Dua  cagub Papua, Jhon Wempi Wetipo (kiri) dan Lukas Enembe 
Jayapura, Dharapos.com
Pleno penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018 - 2023 oleh KPU Provinsi Papua akhirnya di skorsing hingga pukul 23.00 WIT, Senin (12/02/2018).

Pasalnya, KPU setempat belum menerima penyerahan dokumen keaslian orang Papua dari DPR Papua dan MRP yang menjadi salah satu syarat penetapan.

Gubernur Lukas Enembe yang dikonfirmasi menjelaskan tahapan yang dilakukan oleh KPU sudah berjalan dengan bagus.

Tetapi koordinasi antara DPRP dan MRP tidak berjalan sehingga dokumen keaslian orang Papua yang merupakan syarat dari bakal calon sampai saat ini belum dikembalikan ke KPU.

"Kita sebagai peserta berharap agar sebelum pukul 21.00 WIT nanti MRP sudah mengembalikan berkas tersebut ke KPU sehingga tahapan ini bisa berjalan," harapnya.

Sementara itu, Calon Gubernur Jhon Wempi Wetipo (JWW) mengakui hari ini KPU memberikan waktu hingga pukul 23.00 WIT.

"Dan itu merupakan deadline waktu terakhir bagi kami kedua pasangan calon, kalau dokumen keaslian orang Papua yang dipermasalahkan apakah saya ini bukan orang asli Papua? ungkapnya.

Lanjut JWW, meskipun di Papua menyandang Otonomi Khusus (Otsus) tetapi PKPU itu tidak berlaku untuk Otsus.

PKPU itu mengatur tentang penyelenggaraan tahapan Pemilukada dalam arti berlaku untuk umum.

"Jadi permasalahan dokumen keaslian orang Papua tidak usah diperdebatkan, apalagi Pak Lukas, Pak Klemen Tinal dan Pak Habel sudah pernah melakukan verifikasi dalam hal ini pada Pilgub 2013 lalu, hanya saya saja yang belum," imbuhnya.

Bahkan JWW menegaskan, jika saat ini MRP meminta dirinya untuk mengklarifikasi tentang keaslian orang Papua dirinya akan dengan senang hati memenuhinya.

"Saya akan pergi klarifikasi selama satu atau dua jam selesai, jadi saya rasa tidak usah kita mengulur-ulur waktu," tegasnya.

JWW hanya mengingatkan, bahwa dirinya ketiga figur lainnya hanyalah peserta namun semuanya kembali ke KPU dan Bawaslu.

"Tetapi kalau ada upaya yang tidak rasional pada hari ini, maka kami akan lakukan upaya-upaya lainnya," tukasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Mussa Sombu menjelaskan pihaknya hanya menjalankan aturan.

"Sehingga kami skorsing sampai pukul 23.00 WIT setelah itu baru ada langkah-langkah yang akan kita ambil," jelasnya.

Pihaknya tetap berharap sebelum pukul 23.00 WIT, dokumen tersebut sudah diserahkan ke KPU.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Pegi Wattimena mengatakan pihaknya dan KPU sebagai penyelenggara tetap bekerja sesuai aturan.

"Jika sampai pada waktu yang ditetapkan pukul 23.00 WIT malam nanti mereka belum menyerahkan dokumen tersebut, maka kami baik Bawaslu maupun KPU akan kembali ke aturan kami dan tidak ada kompromi," pungkasnya.

(Vian)


from Berita Papua KPU Papua skorsing pleno penetapan hingga 23.00 WIT - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==