Pelayanan Bapenda Kota mengacu pada aturan - Berita Harian Teratas

Kepala Bapenda Kota Jayapura, Dr. Fahcruddin Pasollo, M.Si
Jayapura, Dharapos.com 
Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam hal ini terhadap para wajib pajak termasuk pelaku usaha

Dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah Kota Jayapura.

"Sehingga semua pelayanan bahkan pungutan pajak yang dilakukan Bapenda Kota Jayapura sudah sesuai aturan dan itu dilakukan secara transparan sebagaimana moto yang diusung yaitu memberikan pelayanan publik yang excellent,“ cetus Kepala Bapenda setempat, Dr. Fahcruddin Pasollo, M.Si, yang dikonfirmasi Kamis (8/2/1018).

Pernyataan ini disampaikan dalam menanggapi sebuah postingan salah satu wajib pajak atas nama Dedi Pattiwael pada akun facebook pribadinya.

Pattiwael dalam postingan di statusnya, Rabu (7/2/2018) berisi pernyataan : "Tolong di jelaskan penjabaran peraturan yang katanya baru tentang kenaikan fiskal hingga menyentuh angka Rp1.925.000,- di tahun 2018 ini ke publik biar publik juga paham karena loket pembayaran fiskal dikatakan ini aturan baru oleh Pak Wali Kota, tolong kalau ini peraturan Wali Kota segera dipastikan kebenaran regulasinya!"

Pernyataan Pattiwaeal lainnya "Jangan bawa-bawa nama Wali Kota untuk penguatan regulasi, karena masyarakat Kota Jayapura juga perlu tahu dasar pijakan kenaikan ini dari mana, tolong dijelaskan karena publik Kota Jayapura menanti jawaban anda Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura!”

Menanggapinya, terkait kenaikan fiskal yang jadi keluhan Pattiwael, Pasollo mengakui masyarakat wajib pajak mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan.

"Itu merupakan hak dan kebutuhan pelanggan atau wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan dari Bapenda Kota Jayapura dan itu sah-sah saja," tandasnya.

Hanya saja, lanjut Pasollo, ia menyesalkan sikap Pattiwael yang tidak mengikuti prosedur bahkan dinilai tidak memahami prosedur yang selama ini berlaku di Bapenda Kota Jayapura.

"Padahal sekian tahun kami melayani masyarakat mulai dari Dinas Pendapatan Daerah hingga berubah nomenklatur menjadi Badan Pendapatan Daerah, baru kali ini mendapat masukan dari pengguna status facebook yang tentunya tidak sesuai  prosedur," sesalnya.

Ia mencontohkan, misalkan wajib pajak menganggap fiskal tersebut terlalu tinggi maka ada proses yaitu dengan mengajukan keberatan bahkan juga bisa menolak.

"Karena dalam prosedur yang diajukan kita bisa melihat apa keberatan yang diajukan, misalkan salah menetapkan alamat atau orangnya salah maka bisa lakukan perubahan. Ataupun keberatan karena fiskalnya terlalu tinggi maka masyarakat harus memberikan pengajuan permohonan keringanan yang bisa kita angsur atau kita turunkan dan hal tersebut merupakan prosedur," urainya.

Karena itu, Pasollo menyayangkan bahasa-bahasa yang di posting pada status media sosial yang
dinilainya sangatlah tidak bagus karena bakal memicu opini dan persepsi lain di masyarakat karena apa yang dilakukan oleh Bappeda Kota Jayapura sangat transparan.

Pasollo juga mempersilakan masyarakat untuk membuka situs resmi Bapenda Kota Jayapura untuk melihat segala aturan yang ada.

"Kita tidak pernah memungut sesuatu di luar aturan di Badan Pendapatan Daerah," imbuhnya.

Untuk itu, Pasollo kembali menghimbau para wajib pajak agar dapat menyampaikan keberatannya sebagaimana prosedur yang selama ini berlaku di Bapenda untuk ditelaah.

Ia juga menyesalkan postingan bahasa "Pemerasan" yang menurutnya sangatlah tidak baik.

"Karena yang kita laksanakan sudah sesuai aturan, maka itu apa dasarnya sehingga yang bersangkutan dengan beraninya mengklaim dengan bahasa pemerasan, itu yang  kita pertanyakan," beber Pasollo.

Pria asal Bumi Jargaria Aru ini juga mengaku telah mengundang Paattiwael untuk diberikan penjelasan namun yang bersangkutan tak hadir.

"Malah tanpa ada konfirmasi, yang bersangkutan langsung membuat status di media sosial. Bahkan menggunakan bahasa yang kurang bagus yakni pemerasan," kecamnya.

Terpisah, Dedi Pattiwael saat di konfimasi melalui telepon selulernya semalam, mengakui kritikan tersebut terkait kenaikan fiskal.

"Kenaikan fiskal tersebut menurut saya pribadi sangat memberatkan," akuinya.

Pattiwael pun meminta Kepala Bapenda Kota bisa mengundang dirinya dan rekan-rekan pelaku usaha agar mendapat penjelasan terkait kenaikan fiskal dimaksud.

(Har)


from Berita Papua Pelayanan Bapenda Kota mengacu pada aturan - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==