Ilustrasi |
"Surat Bupati Buru sudah diterima Gubernur Maluku, Said Assagaff dan harus ditindaklanjuti dengan penutupan karena pengolahan melalui sistem rendaman itu memanfaatkan mercuri dan sianida," katanya, dikonfirmasi, Rabu (7/2/2018).
Pengolahan dengan pola rendaman dengan bahan kimia asam sianida, castik dan cairan H02 di sungai Anahoni.
Kondisi ini juga terjadi di kawasan gunung Botak dengan penambangan dari luar Maluku.
"Bupati Ramly melaporkan saat ini lebih dari 13.000 penambang ilegal dari luar Maluku kembali melakukan aktivitas penambangan dengan sistem rendaman, dumping dan tambak larut menggunakan merkuri maupun sianidaa," ujar Wagub.
Dia yang telah disetujui Mendagri untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku karena Gubernur Said melaksanakan cuti kampanye Pilkada pada 27 Juni 2018 itu mengemukakan, tindakan tegas harus diberlakukan karena mengancam lingkungan maupun kesehatan warga kabupaten Buru.
"Terjadi pencemaran air sungai Anahoni yang mengalir hingga ke laut sehingga mengancam ekosistem maupun sumner daya hayati laut di sekitar perairan pulau Buru," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Said mengemukakan, penutupan penambangan emas Gunung Botak juga berdasarkan hasil penelitian tim Universitas Pattimura (Unpatti) soal dampak terhadap lingkungan.
"Ada indikasi pemanfaatan merkuri sehingga mengancam kelestarian lingkungan maupun kesehatan masyarakat Buru, termasuk ribuan penambang yang bekerja di gunung Botak sejak 2011,"katanya.
Sedangkan, Kasi Pengawasan Konservasi Dinas ESDM Provinsi Maluku, Helen Heumasse mengemukakan, lebih dari dua puluh kali telah dilakukan penyisiran terhadap aktivitas para penambang liar setempat.
"Penyisiran dilakukan melibatkan personel polisi, TNI dan Satpol PP. Namun, para penambang usai penyisiran kembali beraktivitas," ujar Helen Kerusakan lingkungan Gunung Botak dan langkah normalisasi bukan hanya persoalan di tingkat daerah. Kemenko Polhukam pada 24 Januari 2017 menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Polri, TNI, Pemprov Maluku, Kementerian ESDM, dan juga kejaksaan.
Pertemuan menetapkan empat rekomendasi. Pertama, Pemprov Maluku akan kembali mengajukan surat permohonan pengamanan fisik areal bekas tambang ilegal di Gunung Botak dan Geogrea kepada Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura, dengan tembusan ditujukan kepada Menko Polhukam, Kapolri, dan Panglima TNI.
Forum juga sepakat agar Kemenko Polhukam membuat surat rekomendasi kembali kepada Kapolri dan Panglima TNI berkaitan dengan pengamanan areal bekas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Tim kajian penataan Gunung Botak dan Geogrea agar melanjutkan evaluasi dalam rangka penataan dan pemulihan areal bekas tambang ilegal.
"Rekomendasi terakhir diperintahkan agar tim terpadu Pemprov Maluku tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan surat keputusan gubernur tentang tim terpadu untuk melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif serta pembinaan kepada masyarakat di sekitar lokasi," tegas Helen.
from Berita Maluku Online Wagub Maluku: Penambangan Emas Ilegal di Gunung Botak Ditutup - Berita Harian Teratas