![]() |
| Sidang sengketa pilkada yang berlangsung di ruang sidang Bawaslu Papua, Sabtu (3/3) |
Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku termohon meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk menolak permohonan pemohon terkait kisruh sengketa Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur periode 2018-2023 tentang ijazah palsu.
Permintaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Papua Pieter Ell SH MM dalam sidang berlangsung di ruang sidang Bawaslu Papua, Sabtu (3/3/2018).
Menurutnya, permohonan yang diajukan oleh pemohon itu seharusnya diajukan ke Gakkumdu sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kapolri dan Kejaksaan Agung RI tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Karena Bawaslu tidak menangani sengketa proses Pilkada yang mengandung unsur pidana.
"Untuk itu, termohon meminta pimpinan sidang pemeriksaan atas perkara ini untuk menolak permohonan pemohon dalam putusan pendahuluan/dissmisal," pintanya.
Lebih lanjut, Peter menjelaskan, dalam pokok permohonannya bahwa pemohon mempersoalkan ijazah S1 Hukum dan S2 Hukum Wempi Wetipo serta ijazah S.Sos Silas Papare.
Dimana pada saat mendaftar sebagai bakal calon Gubernur di KPU Papua, saudara Wempi Wetipo menggunakan ijazah S1 Hukum dan S2 Hukum Universitas Cendrawasih.
"Dan terkait itu, KPU telah melakukan verifikasi dengan tahapan mendatangi pihak Uncen dan ternyata KPU diminta oleh Rektorat uncen untuk menyurat secara resmi," lanjutnya.
Selanjutnya, Termohon pada tanggal 12 Januari 2018 telah mengajukan dengan surat Nomor 54/PL.03-SD/Prov/1/2018 yang ditujukan kepada Rektor Uncen perihal verifikasi keabsahan Ijazah S1 dan S2 atas nama Wempi Wetipo dan ijazah Magister atas nama Klemen Tinal, SE.
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2018 pihak Uncen memberikan jawaban kepada KPU Papua dengan surat nomor 0748/UN20/DL/2018 perihal verifikasi ijazah.
"Dengan hasil Ijazah S2 Saudara Klemen Tinal dengan NIM. MM 0455-4818 program studi Magister Manajemen dan Ijazah S1 Hukum Wempi Wetipo dengan NIM X090240416, program studi Ilmu Hukum, kemudian Ijazah S2 Hukum Wempi Wetipo program studi Magister hukum," urainya.
Kemudian, karena KPU Provinsi Papua telah melakukan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa menyangkut ijazah S.Sos Stisipol Silas Papare dan semua dokumen yang berkaitan itu adalah bukan kewenangan termohon untuk melakukan verifikasi karena ijazah tersebut tidak pernah diajukan sebagai syarat calon.
Dirinya juga mengakui lagi pula persoalan-persoalan ijazah S.Sos ini telah ada putusan yang mempunyai ketentuan hukum tetap pada Sengketa Pilkada Kabupaten Jayawijaya dalam register nomor 151/PHPU-D/XI/2013 tanggal 7 November 2013 yang diajukan oleh calon Bupati atas nama Paskalis Kossay, S.Pd, MM dan Ibrahim Lokobal ke Mahkamah Konstitusi.
"Oleh karena itu, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas kami mohon kepada pimpinan sidang agar memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," cetusnya.
Kemudian, menerima jawaban termohon untuk seluruhnya, dinyatakan sah dan benar keputusan KPU nomor 28/PL.03.1/91/Kpts/Prov/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi untuk menjadi peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018
"Atau jika pimpinan musyawarah ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tukasnya.
(Vian)
from Berita Papua Kuasa Hukum KPU minta Bawaslu tolak permohonan pemohon - Berita Harian Teratas

