BERITA MALUKU. Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa melantik delapan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel, berlangsung di aula Kantor Bupati, Selasa (3/4/2018) kemarin. Pelantikan ini sebelumnya telah direncanakan sejak tahun 2017 lalu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah delapan pejabat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bursel Nomor 800/95.a Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel.
Para pejabat yang dilantik antara lain, Alfario Soumokil yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Busel, dilantik sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel. Ahmad Sahubawa sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan. Amelia Solissa yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dilantik menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Aminuddin Bugis yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Energi pada Dinas Energi dan SDM Kabupaten Bursel, dilantik menjadi Kepala Dinas Pertanian, Asnawi Gay sebelumnya sebagai Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja tetap menjabat sebagai Kasat Pol.Pp.
Selain itu, Lukman Soulissa sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bursel, dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kader Tuasamu sebelumnya menjabat Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bursel, dilantik pada jabatan yang sama. Dan Ismid Thio sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, dilatik menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Bupati Tagop Soulisa mengatakan, bahwa segala sesuatu itu pasti berubah, tidak ada satu hal yang abadi, dan kemajuan tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya perubahan.
Menurutnya, secara struktural bagian dari system berbangsa dan bernegara, khususnya di bidang pemerintahan dan setiap perubahan di tingkat lebih tinggi harus diikuti di level bawahnya.
Dikatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 membuat seluruh daerah harus menyesuaikan Perangkat Daerah yang ada selama ini dengan regulasi terkini.
Perubahan katanya, bukan saja diikuti dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomoor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, atau Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Setiap Perangkat Daerah.
"Tetapi juga harus dibarengi dengan pengisian Aparatur Sipil Negara atau ASN, Dalam jabatan di setiap Perangkat Daerah," ujarnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 seperti juga di daerah lain, katanya, dimana jumlah Perangkat Daerah di Kabupaten Buursel secara kuantitatif mengalami penyusutan. Dikatakan bahwa hal itu disebabkan akibat pengurangan tersebut.
Dikatakan, ASN yang dapat diangkat dalam jabatan tetapi harus dilakukan seleksi sedemikian rupa sehingga pengurangan perangkat daerah itu, berkorelasi linier terhadap jumlah jabatan yang dapat diamanahkan kepada ASN di daerah ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama bukan lagi merupakan wewenang mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian, namun melalui mekanisme penjaringan dan seleksi secara ketat terbuka dan transparan oleh panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bursel sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 108 ayat 4 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," jelasnya.
Masih menurut Tagop, bahwa hasil dari seleksi dimaksud setelah melalui tahapan proses begitu panjang yang mana kita ketahui bahwa seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel diikuti oleh 23 orang dan hasilnya dapat kita lantik pada hari ini.
Selain tuntutan regulasi, lanjut Tagop, hal itu dilakukan sesuai kebutuhan organisasi saat ini dan bukan karena faktor lain yang bersifat subjektivitas.
Tagop menjelaskan bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Bursel berkomitmen memberantas berbagai bentuk pungutan liar atau pungli karena tindakan ini menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi yang dapat memperlambat kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru saja dilantik, kami tegaskan, jangan lakukan pungli. Jika terbukti lebih-lebih tertangkap tangan maka tidak ada toleransi sedikitpun. Selain diproses secara hukum juga bias saja diberhentikan dengan tidak hormat atau minimal hukuman 4 tahun penjara,” ancamnya.
Sejalan dengan kian banyaknya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas kinerja ASN, perubahan berbagai regulasi terkadang terjadi sangat cepat sekali dan apapun jabatan kita, kita tidak boleh membuat pimpinan di level manapun terjerumus, salah dalam melangkah.
Akhirnya Tagop menyampaikan tiga himbauan penting, yakni pertama, bahwa apapun latar belakang kita, apapun jabatan kita, dari suku manapun kita berasal, kita adalah keluarga besar, keluarga Pemerintah Kabupaten Bursel.
"Keluarga yang satu, keluarga yang bias bersatu padu, di tempat dan untuk satu tujuan yang sama," ujar Tagop.
Tagop berharap agar pertahankan dan pupuk semangat kebersamaan ini sebagai salah satu modal mempercepat terwujudnya visi Kabupaten Bursel 2016-2021.
Kedua, Tagop mengingatkan semua orang khususnya bagi para pejabat yang baru dilantik bahwa, apa yang kita kerjakan saat ini diketahui oleh masyarakat dimanapun, harus dilakukan secara transparan.
"Untuk itu, sebagai pelayan public dan bukan pihak yang dilayani berikan service terbaik kepada masyarakat, layani masyarakat dengan hati sepenuh hati, setulus hati, bukan sesuka hati, tapi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian," pintanya.
Ketiga, semua yang dilakukan harus ditujukan untuk mewujudkan Nawacita pembangunan Nasional, Bangsa dan Negara, maka dalam bekerja harus berani dan tetap berpijak pada niat yang tulus, serta ketentuan yang berlaku. (AZMI)
Pelantikan dan pengambilan sumpah delapan pejabat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bursel Nomor 800/95.a Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel.
Para pejabat yang dilantik antara lain, Alfario Soumokil yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Busel, dilantik sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel. Ahmad Sahubawa sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan. Amelia Solissa yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dilantik menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Aminuddin Bugis yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Energi pada Dinas Energi dan SDM Kabupaten Bursel, dilantik menjadi Kepala Dinas Pertanian, Asnawi Gay sebelumnya sebagai Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja tetap menjabat sebagai Kasat Pol.Pp.
Selain itu, Lukman Soulissa sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bursel, dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kader Tuasamu sebelumnya menjabat Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bursel, dilantik pada jabatan yang sama. Dan Ismid Thio sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, dilatik menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Bupati Tagop Soulisa mengatakan, bahwa segala sesuatu itu pasti berubah, tidak ada satu hal yang abadi, dan kemajuan tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya perubahan.
Menurutnya, secara struktural bagian dari system berbangsa dan bernegara, khususnya di bidang pemerintahan dan setiap perubahan di tingkat lebih tinggi harus diikuti di level bawahnya.
Dikatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 membuat seluruh daerah harus menyesuaikan Perangkat Daerah yang ada selama ini dengan regulasi terkini.
Perubahan katanya, bukan saja diikuti dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomoor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, atau Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Setiap Perangkat Daerah.
"Tetapi juga harus dibarengi dengan pengisian Aparatur Sipil Negara atau ASN, Dalam jabatan di setiap Perangkat Daerah," ujarnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 seperti juga di daerah lain, katanya, dimana jumlah Perangkat Daerah di Kabupaten Buursel secara kuantitatif mengalami penyusutan. Dikatakan bahwa hal itu disebabkan akibat pengurangan tersebut.
Dikatakan, ASN yang dapat diangkat dalam jabatan tetapi harus dilakukan seleksi sedemikian rupa sehingga pengurangan perangkat daerah itu, berkorelasi linier terhadap jumlah jabatan yang dapat diamanahkan kepada ASN di daerah ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama bukan lagi merupakan wewenang mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian, namun melalui mekanisme penjaringan dan seleksi secara ketat terbuka dan transparan oleh panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bursel sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 108 ayat 4 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," jelasnya.
Masih menurut Tagop, bahwa hasil dari seleksi dimaksud setelah melalui tahapan proses begitu panjang yang mana kita ketahui bahwa seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel diikuti oleh 23 orang dan hasilnya dapat kita lantik pada hari ini.
Selain tuntutan regulasi, lanjut Tagop, hal itu dilakukan sesuai kebutuhan organisasi saat ini dan bukan karena faktor lain yang bersifat subjektivitas.
Tagop menjelaskan bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Bursel berkomitmen memberantas berbagai bentuk pungutan liar atau pungli karena tindakan ini menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi yang dapat memperlambat kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru saja dilantik, kami tegaskan, jangan lakukan pungli. Jika terbukti lebih-lebih tertangkap tangan maka tidak ada toleransi sedikitpun. Selain diproses secara hukum juga bias saja diberhentikan dengan tidak hormat atau minimal hukuman 4 tahun penjara,” ancamnya.
Sejalan dengan kian banyaknya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas kinerja ASN, perubahan berbagai regulasi terkadang terjadi sangat cepat sekali dan apapun jabatan kita, kita tidak boleh membuat pimpinan di level manapun terjerumus, salah dalam melangkah.
Akhirnya Tagop menyampaikan tiga himbauan penting, yakni pertama, bahwa apapun latar belakang kita, apapun jabatan kita, dari suku manapun kita berasal, kita adalah keluarga besar, keluarga Pemerintah Kabupaten Bursel.
"Keluarga yang satu, keluarga yang bias bersatu padu, di tempat dan untuk satu tujuan yang sama," ujar Tagop.
Tagop berharap agar pertahankan dan pupuk semangat kebersamaan ini sebagai salah satu modal mempercepat terwujudnya visi Kabupaten Bursel 2016-2021.
Kedua, Tagop mengingatkan semua orang khususnya bagi para pejabat yang baru dilantik bahwa, apa yang kita kerjakan saat ini diketahui oleh masyarakat dimanapun, harus dilakukan secara transparan.
"Untuk itu, sebagai pelayan public dan bukan pihak yang dilayani berikan service terbaik kepada masyarakat, layani masyarakat dengan hati sepenuh hati, setulus hati, bukan sesuka hati, tapi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian," pintanya.
Ketiga, semua yang dilakukan harus ditujukan untuk mewujudkan Nawacita pembangunan Nasional, Bangsa dan Negara, maka dalam bekerja harus berani dan tetap berpijak pada niat yang tulus, serta ketentuan yang berlaku. (AZMI)
from Berita Maluku Online Bupati Bursel Lantik Delapan Pejabat Tinggi Pratama - Berita Harian Teratas