BERITA MALUKU. Warga Lembah Argo, Negeri Passo, kota Ambon, berharap Gubernur Maluku, Said Assagaf segera menerbitkan sertifikat lahan seluas kurang lebih 30 hektar milik pemerintah provinsi Maluku di kawasan Lembah Argo, Desa Passo, Kota Ambon yang sampai saat ini telah ditempati 291 KK atau sebanyak 1.148 orang pengungsi asal Pulau Buru.
"Kami berharap sebelum mengakhiri masa jabatannya tahun depan, bapak Gubernur Maluku bisa memberikan semacam cinderamata terakhir kepada rakyat yaitu sertifikat bagi warga lembah Argo," pinta Pdt. Ch. Timisela yang mewakili warga Lembah Argo, saat rapat dengan Komisi A DPRD Maluku, Biro Aset dan Biro Hukum Pemda Maluku, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, di ruang Kerja Komisi A DPRD Maluku, Karpan, Ambon, Rabu (25/7/2018).
Rapat kerja yang dipimpin ketua Komisi A, Melkias Frans itu untuk membahas penyelesaian masalah lokasi lahan pengungsi lembah Argo yang sampai saat ini masih dipersoalkan oleh keluarga Simauw sebagai ahli waris serta masalah eigendom nomor 1090 lahan milik keluarga Baadilah yang telah dihibahkan Pemprov Maluku kepada LIPI.
Menurut Timisela, warga Lembah Argo yang 75 persennya adalah warga keturunan Jawa dan mereka juga punya usaha kecil-kecilan sehingga apabila sertifikat itu ada maka mereka bisa mempergunakannya untuk mendapatkan modal dari bank.
Menjawab harapan itu, salah satu perwakilan bagian Aset Pemda Maluku mengatakan, bahwa pernah ada surat dari Sekda Maluku kepada BPN Kota Ambon terkait sertifikasi, namun hal itu masih terkenda dengan proses hibah.
"Dipertanyakan, kenapa hibah itu belum jalan? Perlu saya ingatkan bahwa di dalam PP Nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 dimana hibah itu dapat diberikan untuk tanah dan bangunan, namun kita tidak masalah karena DPRD sudah memberikan rekomendasi untuk pemerintah dan hal itu sudah kita proses, cuman hibah itu ada dari sisi administrasi dan sisi fisik. Secara fisik tidak ada kendala, tetapi secara administrasi kan masih ada gugatan dari pihak ahli waris. Dari sisi aturan, kita tidak mau ada pertentangan, dan sangat disayangkan kalau kita berikan kepada masyarakat namun di satu sisi secara administrasi, kita masih mengalami gugatan," jelasnya.
Menurutnya, Bagian Aset Pemda Maluku tetap mendukung terkait sertifikasi tersebut namun di satu sisi masih diperlukan proses, baik itu proses pengukuran oleh pihak BPN hingga penggantian lahan oleh pemerintah.
"Soal penggantian lahan oleh pemerintah, itu kita perlu mengacu pada proses sesuai mekanisme undang-undang," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A, Melkias Frans mengatakan, bahwa persoalan pengungsi itu tidak akan selesai jika pihak Pemda tidak menerbitkan sertifikat bagi warga lembah Argo.
"Jika pihak ahli waris menang, bagaimana dengan warga pengungsi? Kalau model begini tidak akan selesai, jadi keluarkan saja itu! Kan sudah jelas, andaikata ahli waris menang kan Pemprov yang bayar! Pemprov bayar kan sesuai tata cara. Kita kan telah bersepakat bahwa lahan itu tidak ada masalah. Kalau menunggu persoalan hukum akan panjang dan berbelit-belit lagi, sehingga nanti siapa yang bertanggunjawab dengan warga ini," ketusnya.
Menurut Frans, jika ahli waris menang gugatan melalui kasasi, maka hal itu tetap akan diselesaikan oleh Pemprov.
"Jadi andaikata keluarga Simauw menang gugatan, ini kan diselesaikan oleh seluruh instansi pemerintah yang ada di dalamnya, termasuk lembah Argo yang menjadi tanggunjawab Pemda Provinsi. Jadi ini sudah selesai, jangan lagi kita otak atik hal ini."
Frans minta agar Biro Hukum Pemda Provinsi dapat mengkajinya secara baik sehingga tidak bermasalah hukum dengan warga.
"Jadi kaji baik-baik sehingga warga ini ada punya kepastian hukum," pintanya.
"Kami berharap sebelum mengakhiri masa jabatannya tahun depan, bapak Gubernur Maluku bisa memberikan semacam cinderamata terakhir kepada rakyat yaitu sertifikat bagi warga lembah Argo," pinta Pdt. Ch. Timisela yang mewakili warga Lembah Argo, saat rapat dengan Komisi A DPRD Maluku, Biro Aset dan Biro Hukum Pemda Maluku, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, di ruang Kerja Komisi A DPRD Maluku, Karpan, Ambon, Rabu (25/7/2018).
Rapat kerja yang dipimpin ketua Komisi A, Melkias Frans itu untuk membahas penyelesaian masalah lokasi lahan pengungsi lembah Argo yang sampai saat ini masih dipersoalkan oleh keluarga Simauw sebagai ahli waris serta masalah eigendom nomor 1090 lahan milik keluarga Baadilah yang telah dihibahkan Pemprov Maluku kepada LIPI.
Menurut Timisela, warga Lembah Argo yang 75 persennya adalah warga keturunan Jawa dan mereka juga punya usaha kecil-kecilan sehingga apabila sertifikat itu ada maka mereka bisa mempergunakannya untuk mendapatkan modal dari bank.
Menjawab harapan itu, salah satu perwakilan bagian Aset Pemda Maluku mengatakan, bahwa pernah ada surat dari Sekda Maluku kepada BPN Kota Ambon terkait sertifikasi, namun hal itu masih terkenda dengan proses hibah.
"Dipertanyakan, kenapa hibah itu belum jalan? Perlu saya ingatkan bahwa di dalam PP Nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 dimana hibah itu dapat diberikan untuk tanah dan bangunan, namun kita tidak masalah karena DPRD sudah memberikan rekomendasi untuk pemerintah dan hal itu sudah kita proses, cuman hibah itu ada dari sisi administrasi dan sisi fisik. Secara fisik tidak ada kendala, tetapi secara administrasi kan masih ada gugatan dari pihak ahli waris. Dari sisi aturan, kita tidak mau ada pertentangan, dan sangat disayangkan kalau kita berikan kepada masyarakat namun di satu sisi secara administrasi, kita masih mengalami gugatan," jelasnya.
Menurutnya, Bagian Aset Pemda Maluku tetap mendukung terkait sertifikasi tersebut namun di satu sisi masih diperlukan proses, baik itu proses pengukuran oleh pihak BPN hingga penggantian lahan oleh pemerintah.
"Soal penggantian lahan oleh pemerintah, itu kita perlu mengacu pada proses sesuai mekanisme undang-undang," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A, Melkias Frans mengatakan, bahwa persoalan pengungsi itu tidak akan selesai jika pihak Pemda tidak menerbitkan sertifikat bagi warga lembah Argo.
"Jika pihak ahli waris menang, bagaimana dengan warga pengungsi? Kalau model begini tidak akan selesai, jadi keluarkan saja itu! Kan sudah jelas, andaikata ahli waris menang kan Pemprov yang bayar! Pemprov bayar kan sesuai tata cara. Kita kan telah bersepakat bahwa lahan itu tidak ada masalah. Kalau menunggu persoalan hukum akan panjang dan berbelit-belit lagi, sehingga nanti siapa yang bertanggunjawab dengan warga ini," ketusnya.
Menurut Frans, jika ahli waris menang gugatan melalui kasasi, maka hal itu tetap akan diselesaikan oleh Pemprov.
"Jadi andaikata keluarga Simauw menang gugatan, ini kan diselesaikan oleh seluruh instansi pemerintah yang ada di dalamnya, termasuk lembah Argo yang menjadi tanggunjawab Pemda Provinsi. Jadi ini sudah selesai, jangan lagi kita otak atik hal ini."
Frans minta agar Biro Hukum Pemda Provinsi dapat mengkajinya secara baik sehingga tidak bermasalah hukum dengan warga.
"Jadi kaji baik-baik sehingga warga ini ada punya kepastian hukum," pintanya.
from Berita Maluku Online Warga Lembah Argo Berharap Gubernur Maluku Terbitkan Sertifikat - Berita Harian Teratas