Tagop Soulisa |
Bupati Bursel, Tagop Soulisa kepada sejumlah wartawan di Kantor Bupati, Senin (17/9/2018) mengatakan, bahwa dirinya akan melaksanakan keputusan bersama tiga kementerian tersebut.
"Kita laksanakan. Dalam waktu dekat, seminggu ini selesai," tandas Soulisa.
Ditanya ada berapa banyak ASN Bursel yang pernah terlibat korupsi, kata Tagop, ada sebanyak 14 anggota PNS.
Dikatakan, jika dirinya tidak melaksanakan keputusan Mendagri tersebut maka dirinya akan diperiksa dan mendapat sanksi.
"Ini kan Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menpan dan BKN. Dan sudah disosialisasi oleh KPK," jelas Tagop.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati dua hal terkait penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan manajemen PNS. Kesepakatan ini dilakukan guna menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan ASN atau PNS dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht).
Dua hal yang telah disepakati adalah pertama, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap, dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi. Kedua mengenai Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terdindikasi suap atau Pungutan liar (pungli).
Kedua hal ini tercantum dalam surat bernomor K 26-30/V 55-5/99 tertanggal 17 April 2018 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. (AZMI)
from Berita Maluku Online Terlibat Korupsi, 14 ASN Kabupaten Bursel Terancam Pecat - Berita Harian Teratas