DPRD Maluku Setujui Pinjaman PD Panca Karya Ke Bank BNI - Berita Harian Teratas

BERITA MALUKU. DPRD Provinsi Maluku menyetujui rencana pinjaman Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya ke Bank Negara Indonesia (BNI) sebesarp Rp3 miliar untuk menyelesaikan persoalan perusahaan baik itu pelunasan biaya doking kapal, maupun biaya operasional lainnya, pasca digantinya Afras Pattisahusiwa.

“Kami menyetujui upaya pinjaman ke BNI dikarenakan tidak membebani daerah, hanya kami dari beberapa fraksi mengingatkan terkait resiko pinjaman itu, apakah memungkinkan dikembalikan. Jangan sampai niatnya menyehatkan perusahaan, justru memunculkan masalah baru terhadap keuangan perusahaan,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi, Muzakir Assagaff kepada wartawan usai pertemuan bersama Direksi PD Panca Karya, bersama Ketua-Ketua Fraksi dan Komisi C selaki komisi yang berhubungan langsung dengan PD Panca Karya, yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Kamis (1/11).

Pada prinsipnya, pihaknya mengigignkan agar seluruh rencana dan rancangan yang telah disusun dapat mengembalikan kondisi PD Panca Karya pasca diterpas hutang, dan dapat berkontribusi untuk pembangunan melalui setoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Karena dari hasil pemeriksaan BPK beberapa waktu di masa kepemimpinan Afras Pattisahusiwa, kinerja PD Panca Karya mengalami penurunan penurunan dari tahun 2017-2018 sampai pada titik yang sangat kursial 26 persen,”ucapnya.

Dirinya berharap, upaya untuk mengembalikan kondisi PD Panca Karya, sesuai rencana di bulan Januari – Febuari 2019 sudah kembali normal, dapat terealisasi, sehingga perusahaan milik daerah ini bisa bekerja dengan baik, dan dapat berkontribusi untuk pembangunan Maluku.

Sementara itu, Direksi Utama PD Panca Karya, Anthon Sihaloho, 3 mengungkapkan dana Rp3 miliar yang dipinjam dari BNI untuk pembayaran doking KMP Tanjung Kuako sebesar Rp1 miliar dan biaya operasional Rp2 miliar.

“Jika dibayarkan maka maka akhir November sudah bisa selesai dan desember bisa dioperasikan, mengingat penghasilan dari Tanjung Koako perbulan mencapai Rp1 miliar,” ujarnya.

Namun menurutnya, dana tersebut belum juga dicairkan, mengingat masih menunggu persetujuan dari DPRD Maluku dan Gubernur Said Assagaff.

Ditanya kenapa tidak melakukan pinjaman di Bank Maluku Maluku Utara, jelas Sihaloho dikarenakan ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi dalam hal bunga, dimana Bank Maluku Maluku Utara bunganya lebih tinggi 13 persen, dibandingkan BNI yang hanya 9,9 persen.

Untuk itu, dalam rapat tersebut dirinya meminta dukungan dari DPRD Provinsi Maluku, agar dapat memberikan persetujuan terkait pinjaman dimaksud.

Mantan Kepala Bappeda provinsi Maluku ini mengungkapkan secara menyeluruh, hutang PD Panca Karya mencapai Rp6,68 miliar, meliputi bidang pelayaran hutang doking 2017 KMP Teluk Ambon, KMP Badaleon, KMP Lelemuku, KMP Tanjung soleh, hutang BBM di Sumber Karya Anugerah Rp113 juta, biaya laptop Rp59 juta, asuransi kapal jasiondo Rp707 juta, Asuransi kapal jasa raharja Rp654 juta, asuransi penumpang kapal dan trans amboina Rp90 juta, biaya doking sekitar Rp1 miliar yakni Tanjung Koako,

Selain itu hutang sewa lahan parkir bus trans amboina di Dok Wayame, gaji pegawai selama tiga bulan juni, juli agustus Rp50 juta. BPJS Ketenagakerjaan Rp437 juta, BPJS kesehatan Rp56 juta, dan lain sebagainya. 

Dirinya menilai, berbagai permasalah yang ada terjadi dikarenakan belum diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik, struktur organisasi sesuai peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2005 yang tidak relevan dengan kondisi perkembangan usaha manajemen, sehingga perlu dilakukan perubahan. Belum didukung sumber daya manusia yang professional dan berintegritas, belum optimalnya fungsi pengawasan dan pengendalian internal lingkup perusahaan, belum sepenuhnya aspek di bidang keuangan, pelayaran dan otomotif dimana sistim informasi menajamen, akuntansi belum berbasis teknologi informas yang menjadi salah satu temuan BPKP, dan lain sebagainya. 


from Berita Maluku Online DPRD Maluku Setujui Pinjaman PD Panca Karya Ke Bank BNI - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==