FSP BUMN Tolak Penanaman Modal Asing 100 Persen di Sektor Industri Stategi - Berita Harian Teratas

BERITA MALUKU - JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis menolak rencana Pemerintah untuk merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan mengeluarkan 25 bidang usaha dari daftar DNI, salah satunya sektor Telekomunikasi dan Informasi (TI), Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kesehatan, dan Pariwisata, atau dengan kata lain terbuka 100% untuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis, Wisnu Adi Wuryanto menegaskan, kebijakan pemerintah di bidang investasi pada empat sektor, khususnya TI dan ESDM saat ini sudah sangat liberal.

“Hendaknya tidak perlu ditambah lagi bahkan mestinya dikurangi agar kedaulatan bangsa terjaga. Dengan kepemilikan asing boleh mencapai 67% di sektor TI dan 49% di sektor energi seperti yang berlaku saat ini sudah sangat terbuka, mestinya dikurangi agar anak negeri masih menjadi pemilik mayoritas di rumahnya sendiri,” kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima meia ini, Kamis kemarin (6/12/2018).

Wisnu mengatakan, telekomunikasi dan energi adalah cabang produksi penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan demikian.

Implikasi dari hal tersebut, pemerintah harus memegang kendali atas arah perkembangan dan kepemilikan telekomunikasi dan energi guna memastikan sumber daya yang terbatas itu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Jelas ini merupakan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

“Kita bisa bayangkan, apabila penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, jaringan telekomunikasi bergerak, penyelenggaraan jasa konten dan aplikasi, pengelolaan energi di hulu serta pengelolaan energi hilir sepenuhnya dikuasai asing, maka negara ini seperti menyerahkan kedaulatan industri strategis ke pihak asing. Karena kita tahu betapa pentingnya sektor telekomunikasi dan energi dalam menggerakkan perekonomian, kesejahteraan, sosial budaya, bahkan pertahanan keamanan negara,” kata Wisnu.

Wisnu mencontohkan, apa jadinya apabila misalnya nomor-nomor telepon para pejabat negara teregistrasi di operator telekomunikasi yang seluruh sahamnya dimiliki asing 100%?

Lebih jauh lagi, sektor energi yang menjadi kebutuhan vital rakyat ternyata dilayani oleh perusahaan asing, akan mengakibatkan negara dan rakyat akan kehilangan kedaulatannya.

Ketua FSP Serikat BUMN Strategis yang membawahi Serikat Pekerja di Telkom, PLN, PJB, Indonesia Power, Telkomsel, dengan anggota puluhan ribu karyawan BUMN ini kemudian menambahkan, kekuatan satu-satunya yang dimiliki dalam rangka mempertahankan kedaulatan adalah kepemilikan modal.

Saat ini ketergantungan Indonesia kepada asing dalam hal produk teknologi telekomunikasi dan energi sangat tinggi.

Jaringan telekomunikasi yang tersebar di Indonesia, perangkat konstruksi dan pengeboran migas dapat dikatakan hampir seluruhnya adalah produk impor.

Apa jadinya bila para produsen perangkat dengan teknologi tinggi tersebut dibolehkan memiliki modal sampai 100% saat mendirikan perusahaan jasa turunan produk-produk tersebut?

“Jika hal tersebut tetap dilaksanakan, mari kita tunggu hancur dan matinya perusahaan-perusahaan, baik BUMN maupun swasta nasional yang mengelola sektor-sektor tersebut. Kondisi yang sangat jauh dari cita-cita ingin berdaulat di sektor telekomunikasi dan energi.

“Khusus untuk sektor telekomunikasi/ICT, saat inipun dengan permodalan maksimal 67% asing, sumbangan kepada defisit neraca perdagangan kita di bidang ini sekitar Rp 2,3 triliun, itu karena kita belum bisa memproduksi sendiri untuk memenuhi kebutuhan, harusnya pemerintah lebih berkonsentrasi untuk mendorong dan menumbuh kembangkan industri  sehingga dapat mengurangi defisit, bukannya membebaskan kepemilikan sampai 100% kepada asing, yang pasti akan membuat defisit semakin membengkak karena impor akan semakin banyak,” pungkas Wisnu.

Namun demikian Wisnu menyampaikan, FSP BUMN Strategis tetap mengapresiasi kepada pemerintah yang telah membuka ruang diskusi untuk mempertimbangkan masukan dari para stakeholder Industri.

Memperhatikan pentingnya dua sektor strategis di atas, maka pihaknya meminta kepada Presiden RI untuk mempertimbangkan kembali rencana relaksasi DNI 100% terhadap sektor energi dan telekomunikasi. Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menilai bahwa kebijakan 100% penanaman modal asing di sektor industri strategis, untuk bangsa dan negara diyakini akan lebih banyak keburukannya dibanding kebaikannya.

Bila hal tersebut tetap dilaksanakan, maka dipastikan kebijakan pemerintah tersebut bertentangan dengan amanah konstitusi UUD 1945.

“Terkait hal tersebut, kami akan melakukan perlawanan terhadap kebijakan dimaksud,” tegas Wisnu mengakhiri.


from Berita Maluku Online FSP BUMN Tolak Penanaman Modal Asing 100 Persen di Sektor Industri Stategi - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==