BERITA MALUKU - AMBON. Maluku menempati urutran ke-10 setelah Jawa Timur (urutan ke-9), Maluku Utara (ke-8), Kalimantan Barat (ke-7), Sulawesi Utara (ke-6), Kepulauan Riau (ke-5), DKI Jakarta (ke-4), Bali (ke-3), Papua Barat (ke-2) dan Papua (urutan pertama) sebagai provinsi dengan kasus AIDS tertinggi per 100.000 penduduk (AIDS Case Rate) di Indonesia sesuai data Kementerian kesehatan RI Triwulan IV (empat) Tahun 2017.
Hal ini diungkapkan Gubernur Maluku, Said Assagaff dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Dinas komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku, dr. Frona Koedoeboen mewakili Gubernur pada acara Peringatan Hari AIDS Seduni (HAS) Tahun 2018 di aula lantai tujuh kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (19/12).
AIDS Case Rate (Tingkat Kasus AIDS) Maluku dibeberkan Gubernur adalah 35,25/100.000 penduduk. "Berarti setiap 100.000 penduduk Maluku, terdapat sekitar 35 orang dengan kasus AIDS,"ungkapnya mengutip sumber Kementerian Kesehatan RI data Triwulan 4 tahun 2017.
Sementara jumlah kumulatif kasus HIV-AIDS di Maluku sejak tahun 1994-September 2018 sebesar 5.375 kasus dengan rincian HIV: 4.194 kasus dan AIDS 1.181 kasus.
Data lima Tahun terakhir, tahun 2014-September 2018, berdasarkan Golongan umur terbanyak pada generasi muda 15-39 tahun sebesar 68 persen. Dengan cara penularan utama melalui hubungan seks 94 persen dan Homoseks 5 persen.
Jumlah kasus HIV-AIDS di Maluku, lanjutnya lagi terbanyak di Kota Ambon, diikuti Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Aru, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Tual, Kabupaten MTB, Kabupaten MBD, Kabupaten Buru, Kabupaten SBB, Kabupaten SBT dan Kabupaten Bursel. "Hal ini menunjukan bahwa kasus HIV-AIDS telah menyebar di 11 Kabupaten/Kota Provinsi Maluku,"sambungnya.
Tema Nasional untuk Hari AIDS Sedunia Tahun 2018 adalah "Saya Berani, Saya Sehat", melanjutkan semangat Tahun 2017, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh masyarakat terhadap HIV-AIDS dengan cara melakukan Tes HIV dan melanjutkan dengan pengobatan Antiretroviral (ARV) sedini mungkin jika terdiagnosa HIV.
"Dengan mengetahui status kesehatan sejak dini dan memulai segera pengobatan ARV, yang merupakan satu-satunya obat HIV-AIDS, maka kesehatan dan kualitas hidup kita tetap terjaga, sehingga kita tetap produktif untuk memberikan yang terbaik bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat,"sebutnya.
Semakin banyak masyarakat mengetahui status HIV dan mendapatkan pengobatan ARV dini, maka dapat mendorong percepatan penurunan Epidemi dan pencapaian eliminasi HIV-AIDS di Maluku. "Provinsi Maluku telah memiliki Peraturan Daerah (Perda)Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS dan telah memiliki Rencana Strategi (Renstra)Penanggulangan HIV-AIDS Tahun 2016-2020 yang merupakan payung hukum, pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan program penanggulan HIV-AIDS secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan,"jelasnya.
Melalui momentum Peringatan Hari AIDS Sedunia Tahun 2018 ini, Gubernur mengajak semua kalangan untuk saatnya memperhatikan sejumlah hal-hal penting.
Diantaranya, untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di bidang HIV-AIDS, yaitu "Mengakhiri Epidemi HIV-AIDS Tahun 2030" di Provinsi Maluku diperlukan komitmen dan dukungan semua pihak, terutama Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam penyediaan alokasi anggaran yang memadai, konsisten dan berkesinambungan bagi Penanggulangan HIV-Aids.
Kedua, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) termasuk didalamnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi penanggulangan HIV-AIDS, kiranya mendapat perhatian serius jajaran Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota, sesuai Standar Teknis yang ditetapkan.
Ketiga, Rencana Strategi (Renstra)Penanggulangan HIV-AIDS Tahun 2016-2020, menetapkan Peran dan Tanggung Jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Swasta, LSM dan komponen masyarakat dalam upaya Penanggulangan HIV-AIDS, meliputi Sosialisasi dan Penyebaran informasi serta Tes HIV di lingkungan kerja/instansi masing-masing, menghilangkan Stigma dan Diskriminasi terhadap Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) di lingkungan kerja masing-masing serta dukungan kegiatan Penanggulangan HIV-AIDS, sesuai Tugas dan Fungsi masing-masing.
Point keempat, dikatakan Gubernur, memastikan seluruh populasi yang berisiko terinfeksi HIV-AIDS untuk mendapatkan informasi yang tepat dan benar mengenai HIV-AIDS serta menjalankan perilaku aman serta kelima, memastikan Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) memiliki kemudahan akses perawatan, dukungan dan pengobatan serta layanan kesehatan yang dibutuhkan dan memadai.
"Marilah kita mantapkan niat dan tekad kita untuk bekerja bersama menyelamatkan masyarakat Maluku, generasi muda, ibu-ibu rumah tangga dan anak-anak dari ancaman epidemi HIV-AIDS,"pungkasnya
Hal ini diungkapkan Gubernur Maluku, Said Assagaff dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Dinas komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku, dr. Frona Koedoeboen mewakili Gubernur pada acara Peringatan Hari AIDS Seduni (HAS) Tahun 2018 di aula lantai tujuh kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (19/12).
AIDS Case Rate (Tingkat Kasus AIDS) Maluku dibeberkan Gubernur adalah 35,25/100.000 penduduk. "Berarti setiap 100.000 penduduk Maluku, terdapat sekitar 35 orang dengan kasus AIDS,"ungkapnya mengutip sumber Kementerian Kesehatan RI data Triwulan 4 tahun 2017.
Sementara jumlah kumulatif kasus HIV-AIDS di Maluku sejak tahun 1994-September 2018 sebesar 5.375 kasus dengan rincian HIV: 4.194 kasus dan AIDS 1.181 kasus.
Data lima Tahun terakhir, tahun 2014-September 2018, berdasarkan Golongan umur terbanyak pada generasi muda 15-39 tahun sebesar 68 persen. Dengan cara penularan utama melalui hubungan seks 94 persen dan Homoseks 5 persen.
Jumlah kasus HIV-AIDS di Maluku, lanjutnya lagi terbanyak di Kota Ambon, diikuti Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Aru, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Tual, Kabupaten MTB, Kabupaten MBD, Kabupaten Buru, Kabupaten SBB, Kabupaten SBT dan Kabupaten Bursel. "Hal ini menunjukan bahwa kasus HIV-AIDS telah menyebar di 11 Kabupaten/Kota Provinsi Maluku,"sambungnya.
Tema Nasional untuk Hari AIDS Sedunia Tahun 2018 adalah "Saya Berani, Saya Sehat", melanjutkan semangat Tahun 2017, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh masyarakat terhadap HIV-AIDS dengan cara melakukan Tes HIV dan melanjutkan dengan pengobatan Antiretroviral (ARV) sedini mungkin jika terdiagnosa HIV.
"Dengan mengetahui status kesehatan sejak dini dan memulai segera pengobatan ARV, yang merupakan satu-satunya obat HIV-AIDS, maka kesehatan dan kualitas hidup kita tetap terjaga, sehingga kita tetap produktif untuk memberikan yang terbaik bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat,"sebutnya.
Semakin banyak masyarakat mengetahui status HIV dan mendapatkan pengobatan ARV dini, maka dapat mendorong percepatan penurunan Epidemi dan pencapaian eliminasi HIV-AIDS di Maluku. "Provinsi Maluku telah memiliki Peraturan Daerah (Perda)Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS dan telah memiliki Rencana Strategi (Renstra)Penanggulangan HIV-AIDS Tahun 2016-2020 yang merupakan payung hukum, pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan program penanggulan HIV-AIDS secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan,"jelasnya.
Melalui momentum Peringatan Hari AIDS Sedunia Tahun 2018 ini, Gubernur mengajak semua kalangan untuk saatnya memperhatikan sejumlah hal-hal penting.
Diantaranya, untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di bidang HIV-AIDS, yaitu "Mengakhiri Epidemi HIV-AIDS Tahun 2030" di Provinsi Maluku diperlukan komitmen dan dukungan semua pihak, terutama Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam penyediaan alokasi anggaran yang memadai, konsisten dan berkesinambungan bagi Penanggulangan HIV-Aids.
Kedua, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) termasuk didalamnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi penanggulangan HIV-AIDS, kiranya mendapat perhatian serius jajaran Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota, sesuai Standar Teknis yang ditetapkan.
Ketiga, Rencana Strategi (Renstra)Penanggulangan HIV-AIDS Tahun 2016-2020, menetapkan Peran dan Tanggung Jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Swasta, LSM dan komponen masyarakat dalam upaya Penanggulangan HIV-AIDS, meliputi Sosialisasi dan Penyebaran informasi serta Tes HIV di lingkungan kerja/instansi masing-masing, menghilangkan Stigma dan Diskriminasi terhadap Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) di lingkungan kerja masing-masing serta dukungan kegiatan Penanggulangan HIV-AIDS, sesuai Tugas dan Fungsi masing-masing.
Point keempat, dikatakan Gubernur, memastikan seluruh populasi yang berisiko terinfeksi HIV-AIDS untuk mendapatkan informasi yang tepat dan benar mengenai HIV-AIDS serta menjalankan perilaku aman serta kelima, memastikan Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) memiliki kemudahan akses perawatan, dukungan dan pengobatan serta layanan kesehatan yang dibutuhkan dan memadai.
"Marilah kita mantapkan niat dan tekad kita untuk bekerja bersama menyelamatkan masyarakat Maluku, generasi muda, ibu-ibu rumah tangga dan anak-anak dari ancaman epidemi HIV-AIDS,"pungkasnya
from Berita Maluku Online Maluku Tempati Urutan Ke-10 Kasus AIDS di Indonesia - Berita Harian Teratas