NAMROLE - BERITA MALUKU. Pihak Kejaksaan Negeri Namlea, Pulau Buru didesak mengusut proyek pekerjaan Jembatan Tambatan Perahu milik Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang berlokasi di Desa Lektama Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan. Pasalnya, proyek infrastruktur fisik untuk kebutuhan publik daerah ini diduga dikerjakan asal-asalan dan diduga menguntungkan oknum tertentu.
“Proyek pekerjaan jembatan Lektama ini dibangun tahun 2018 lalu, namun sudah rusak,” ungkap salah satu tokoh pemuda Bursel, Yohanis Tasane wartawan di Namrole, Selasa (15/1/2019).
Tasane mengatakan, proyek jembatan ini tak bertahan lama dimana seluruh landasan jembatan dari papan terlepas terkena tak tahan dengan hantaman ombak.
Menurut Tasane yang juga pemerhati masalah pembangunan di kabupaten Buru selatan ini, jika jembatan ini dikerjakan dengan baik dengan perhitungan konstruksi yang matang, maka walaupun ombak besar menerjang, landasan jembatan yang terbuat dari papan itu tak mungkin terlepas.
"Untuk itu saya menduga ada yang salah dalam pekerjaan jembatan ini," cetus Tasane.
Dikatakan, proses pemeliharaan jembatan itu sudah selesai akhir tahun 2018, dan baru terlihat dimulainya perbaikan jembatan yang rusak itu.
"Setahu saya, proses pemeliharaan sudah selesai maka pihak kontraktor harus dikenakan denda," ujarnya.
Menurutnya, pihak Dinas Perhubungan Buru Selatan selaku pemilik proyek harus bertanggungjawab terhadap pekerjaan tersebut.
Pantauan di lokasi proyek, salah seorang pekerja yang tidak mau namanya dipublikasi mengaku bahwa jembatan itu sudah lebih dua minggu dikerakan.
Menurutnya, jembatan tidak ada manfaat bagi masyarakat, karena tidak ada satupun perahu nelayan yang mau bersandar di jembatan ini.
"Seng tahu dong bangun jembatan ini untuk apa, seng ada perahu yang sandar, lihat saja perahu-perahu di pantai, tidak ada di jembatan," katanya.
Untuk diketahui, sesuai dokumen berita acara, pembayaran termin MC III, IV, V, IV (75 %). Pekerjaan, pembangunan tambatan perahu Desa Lektama yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dikerjakan dengan Nomor kontrak, 01/SP/2.09/18.04/V/2017. Tanggal kontrak 10 Mei 2017. Nomor Amandemen kontrak 01/ADD-01/2.09-18.04/VII/2017. Tanggal amandemen kontrak 20 Juli 2017, Nilai Kontrak 1.567.868.000.00. Penyedia CV. Barestu, Tahun Anggaran 2017.
Proyek jembatan tambatan perahu Desa Lektama ini kini dalam kondisi tidak bisa dipakai untuk tambatan perahu karena telah rusak parah akibat hantaman ombak. Kerusakan ini hampir 5 bulan lalu, namun belum juga diperbaiki.
Terhadap persoalan ini, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Sukri beberapa waktu lalu beralasan bahwa, kerusakan itu disebabkan oleh ombak.
Dikatakan juga bahwa telah diperiksa oleh BPK dan pihaknya bersama pihak kontraktor telah membuat pernyataan.
"Iya, itu masih masuk (pemeliharaan), kemarin itu kan dorang mau kerja tetapi kondisi ombak, itu kan sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK, memang kita suda bikin pernyataan," ujar Sukri.
Dikatakan, pemeriksaan BPK karena ada temuan kerusakan jembatan sehingga harus dibuat pernyataan. Apakah ada temuan kerugian uang negara, kata Sukri "tidak, folumenya pas."
"Hanya pada saat ombak itu jembatan rusak. Dan waktu itu kan masih dalam masa pemeliharaan oleh kontraktor," kata Sukri.
Kata Sukri lagi, kontraktor suda berjanji dan ada surat pernyataannya untuk memperbaiki kerusakan jembatan. Jika kontraktornya tidak menyelesaikannya maka bisa diklaim berdasarkan surat pernyataan yang telah dibuat itu.
"Kita bisa klaim mereka dan mereka akan kerjakan. untuk perbaikan kembali kemungkinan akan dibongkar lagi untuk dikerjakan," jelasnya.
Ditanya soal berapa besar anggaran pemeliharaan, Sukri menjelaskan bahwa tidak ada lagi anggaran untuk itu karena merupakan tanggungjawab kontraktor untuk memperbaiki kembali jembatan yang rusak itu.
"Itu kalau pemeliharaannya paling sebulan (November - Desember). Tidak dibiayai lagi karena kita suda bayar kontraktor. Dan itu satu keharusan dia untuk memperbaiki, kalau tidak kita bisa klaim dia," jelas Sukri.
Ditanya mengenai kapan jembatan itu diperbaiki, Sukri menjelaskan bahwa pihak kontraktor telah meminta maaf karena ada proyek jembatan lagi yang belum selesai di kerjakan.
"Kondisi musim barat ini kan belum selesai, nanti setelah itu kita akan perbaiki," ujarnya.
Dari pantauan media ini, jembatan tambatan perahu Desa Lektama ini, seluruh landasan jembatan dari papan itu telah terlepas semuanya, yang hanya tiang-tiang beton saja.
Papan-papan yang terlepas itu dikumpulkan dan ditaruh di pinggiran rumah milik warga desa setempat.
Jembatan tambatan perahu yang rusak parah ini, tidak jauh dari Pendopo Bupati Tagop Soulisa dan rumah Penjabat Sekda AM. Laitupa, berkisar 500 meter saja. (AZMI)
“Proyek pekerjaan jembatan Lektama ini dibangun tahun 2018 lalu, namun sudah rusak,” ungkap salah satu tokoh pemuda Bursel, Yohanis Tasane wartawan di Namrole, Selasa (15/1/2019).
Tasane mengatakan, proyek jembatan ini tak bertahan lama dimana seluruh landasan jembatan dari papan terlepas terkena tak tahan dengan hantaman ombak.
Menurut Tasane yang juga pemerhati masalah pembangunan di kabupaten Buru selatan ini, jika jembatan ini dikerjakan dengan baik dengan perhitungan konstruksi yang matang, maka walaupun ombak besar menerjang, landasan jembatan yang terbuat dari papan itu tak mungkin terlepas.
"Untuk itu saya menduga ada yang salah dalam pekerjaan jembatan ini," cetus Tasane.
Dikatakan, proses pemeliharaan jembatan itu sudah selesai akhir tahun 2018, dan baru terlihat dimulainya perbaikan jembatan yang rusak itu.
"Setahu saya, proses pemeliharaan sudah selesai maka pihak kontraktor harus dikenakan denda," ujarnya.
Menurutnya, pihak Dinas Perhubungan Buru Selatan selaku pemilik proyek harus bertanggungjawab terhadap pekerjaan tersebut.
Pantauan di lokasi proyek, salah seorang pekerja yang tidak mau namanya dipublikasi mengaku bahwa jembatan itu sudah lebih dua minggu dikerakan.
Menurutnya, jembatan tidak ada manfaat bagi masyarakat, karena tidak ada satupun perahu nelayan yang mau bersandar di jembatan ini.
"Seng tahu dong bangun jembatan ini untuk apa, seng ada perahu yang sandar, lihat saja perahu-perahu di pantai, tidak ada di jembatan," katanya.
Untuk diketahui, sesuai dokumen berita acara, pembayaran termin MC III, IV, V, IV (75 %). Pekerjaan, pembangunan tambatan perahu Desa Lektama yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dikerjakan dengan Nomor kontrak, 01/SP/2.09/18.04/V/2017. Tanggal kontrak 10 Mei 2017. Nomor Amandemen kontrak 01/ADD-01/2.09-18.04/VII/2017. Tanggal amandemen kontrak 20 Juli 2017, Nilai Kontrak 1.567.868.000.00. Penyedia CV. Barestu, Tahun Anggaran 2017.
Proyek jembatan tambatan perahu Desa Lektama ini kini dalam kondisi tidak bisa dipakai untuk tambatan perahu karena telah rusak parah akibat hantaman ombak. Kerusakan ini hampir 5 bulan lalu, namun belum juga diperbaiki.
Terhadap persoalan ini, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Sukri beberapa waktu lalu beralasan bahwa, kerusakan itu disebabkan oleh ombak.
Dikatakan juga bahwa telah diperiksa oleh BPK dan pihaknya bersama pihak kontraktor telah membuat pernyataan.
"Iya, itu masih masuk (pemeliharaan), kemarin itu kan dorang mau kerja tetapi kondisi ombak, itu kan sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK, memang kita suda bikin pernyataan," ujar Sukri.
Dikatakan, pemeriksaan BPK karena ada temuan kerusakan jembatan sehingga harus dibuat pernyataan. Apakah ada temuan kerugian uang negara, kata Sukri "tidak, folumenya pas."
"Hanya pada saat ombak itu jembatan rusak. Dan waktu itu kan masih dalam masa pemeliharaan oleh kontraktor," kata Sukri.
Kata Sukri lagi, kontraktor suda berjanji dan ada surat pernyataannya untuk memperbaiki kerusakan jembatan. Jika kontraktornya tidak menyelesaikannya maka bisa diklaim berdasarkan surat pernyataan yang telah dibuat itu.
"Kita bisa klaim mereka dan mereka akan kerjakan. untuk perbaikan kembali kemungkinan akan dibongkar lagi untuk dikerjakan," jelasnya.
Ditanya soal berapa besar anggaran pemeliharaan, Sukri menjelaskan bahwa tidak ada lagi anggaran untuk itu karena merupakan tanggungjawab kontraktor untuk memperbaiki kembali jembatan yang rusak itu.
"Itu kalau pemeliharaannya paling sebulan (November - Desember). Tidak dibiayai lagi karena kita suda bayar kontraktor. Dan itu satu keharusan dia untuk memperbaiki, kalau tidak kita bisa klaim dia," jelas Sukri.
Ditanya mengenai kapan jembatan itu diperbaiki, Sukri menjelaskan bahwa pihak kontraktor telah meminta maaf karena ada proyek jembatan lagi yang belum selesai di kerjakan.
"Kondisi musim barat ini kan belum selesai, nanti setelah itu kita akan perbaiki," ujarnya.
Dari pantauan media ini, jembatan tambatan perahu Desa Lektama ini, seluruh landasan jembatan dari papan itu telah terlepas semuanya, yang hanya tiang-tiang beton saja.
Papan-papan yang terlepas itu dikumpulkan dan ditaruh di pinggiran rumah milik warga desa setempat.
Jembatan tambatan perahu yang rusak parah ini, tidak jauh dari Pendopo Bupati Tagop Soulisa dan rumah Penjabat Sekda AM. Laitupa, berkisar 500 meter saja. (AZMI)
from Berita Maluku Online Baru Dibangun Sudah Rusak, Kejaksaan Diminta Usut Proyek Jembatan Lektama Bursel - Berita Harian Teratas