Hamin Bin Thahir |
Penetapan Plh Gubernur ternyata telah ditetapkan pada tanggal 8 Maret atau dua hari sebelum akhir masa jabatan Gubernur – Wakil Gubernur Maluku periode 2014-2019, Said Assagaff – Zeth Sahuburua 10 Maret 2019.
“SK Plh Gubernur telah ditandatangani dari 8 Maret, penyampaian itu setelah Sekda ke Jakarta beberapa hari kemarin,” ujar Kepala Bagian Humas, Biro Humas dan protokol sekda Maluku, Bobby Palapia kepada awak media di kantor Gubernur, Senin (18/3/2019).
Untuk masa jabatan Plh Gubernur, kata Bobby dalam surat tersebut tidak tertera batas waktu pada surat tersebut, tetapi hanya menyebutkan sampai ada kebijakan pemerintah terkait pelantikan.
“Pengurusan administrasi untuk pelantikan sudah dilaksanakan setelah Pilkada dan telah dibawa dan disampaikan ke Mendagri. Selanjutnya untuk jadwal pelantikan merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri,” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam SK Mendagri terkait Plh terdapat menyebutkan berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 13/P TH 2014 tanggal 26 Febuari 2014 sdr Ir. Said Assagaff dan Zeth Sahuburua disahkan pengakatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2014-2019 dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 10 Maret 2019.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di provinsi Maluku diminta kepada saudara Sekda Provinsi Maluku untuk melaksanakan tugas sehari Gubernur Maluku sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. Kiranya hal ini mendapatkan perhatian dalam pelaksanaannya.
from Berita Maluku Online Penetapan Hamin Bin Thahir Sebagai Plh Gubernur Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan - Berita Harian Teratas