NAMROLE - BERITA MALUKU. Pasca meninggalnya Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel), Ayub Seleky, DPRD Kabupaten Bursel menggelar Paripurna Pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2016-2021. Keputusan politik 15 anggota dari 19 anggota memilih Arkilaus Solissa sebagai Wakil Bupati Bursel.
Terpilihanya Arkilaus melalui proses dan mekanisme pemilihan oleh DPRD setempat pada rapat paripurna dalam rangka pemilihan Wakil Bupati Bursel sisa masa jabatan 2016-2021 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD kabupaten Bursel, Selasa (9/4/2019).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bursel La Hamidi. Dalam paripurna, dia mengatakan, rapat paripurna digelar saat ini merupakan pelaksanaan pasal 154 ayat 1 huruf “d1” Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang memilih bupati dan wakil bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut jelasnya, maka proses pemilihan wakil Bupati Bursel dapat dilakukan dan selanjutnya dari hasil pemilihan tersebut menjadi dasar untuk dilakukannya penetapan Wakil Bupati terpilih sisa masa jabatan 2016-2021, kemudian diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur untuk mendapat pengesahan pengangkatannya.
Dikatakan, DPRD Bursel telah menerima dua orang calon yang mekanisme pengusulan kedua nama tersebut telah sesuai peraturan perundang-undnagan yang berlaku.
Diketahui dua nama yang diusulkan untuk menggantikan posisi Wakil Bupati yakni Arkilaus Solissa dan Swengly J Lesnussa.
Diketahui, jumlah anggota DPRD berjumlah 20 orang. Karena ketua DPRD Arkilaus mencalonkan sebagai Wakil Bupati maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri darj jabatan Ketua DPRD, maka jumlah anggota DPRD 19 orang, yang mengikuti paripurna 15 orang , 4 orang berhalangan hadir.
Pantauan media ini, proses pemilihan Wakil Bupati berlangsung biasa-biasa saja. La Hamidi dan Muhajir Bahta selaku panitia menyatakan Arkilaus Solissa meraih 15 suara dari 15 anggota DPRD yang hadir, dan Swengly J Lesnussa tidak mendapat suara.
Usai melaukan perhitungan suara, dan penandatangan berita acara hasil pemilihan, dilanjutkan dengan Paripurna dalam rangka pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Bursel sisa masa jabatan 2016-2021..
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel La Hamidi dalam pidatonya menyampaikan paripurna pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Bursel, bahwa Surat keputusan penetapan hasil pemilihan Wakil Bupati yang dimenangkan oleh Arkilaus telah dituangkan dalam berita acara Nomor 170/01/DPRD/IV/2019 tentang pemilihan Wakil Bupati Bursel sisa masa jabatan 2016-2021 tanggal 9 April 2019.
“Hasil pemilihan tersebut juga telah dituangkan dalam surat keputusan DPRD Bursel Nomo 05 Tahun 2019 tanggal 9 April tahun 2019 tentang hasil pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2016-2021,” ucapnya.
Selanjutnya hasil penetapan ini akan disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Maluku untuk mendapat pengesahan pengangkatan.
Paripurna dihadiri Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Setda Kabupaten Bursel Ahmad Sahubawa, Pimpinan OPD, Tamu undangan serta disaksikan oleh masyarakat ini bersifat terbuka untuk umum. Paripurna ini mendapat pengawalan ketat dari pasukan Brimob bersenjata laras panjang dan petugas Satpol PP. (AZMI)
Terpilihanya Arkilaus melalui proses dan mekanisme pemilihan oleh DPRD setempat pada rapat paripurna dalam rangka pemilihan Wakil Bupati Bursel sisa masa jabatan 2016-2021 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD kabupaten Bursel, Selasa (9/4/2019).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bursel La Hamidi. Dalam paripurna, dia mengatakan, rapat paripurna digelar saat ini merupakan pelaksanaan pasal 154 ayat 1 huruf “d1” Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang memilih bupati dan wakil bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut jelasnya, maka proses pemilihan wakil Bupati Bursel dapat dilakukan dan selanjutnya dari hasil pemilihan tersebut menjadi dasar untuk dilakukannya penetapan Wakil Bupati terpilih sisa masa jabatan 2016-2021, kemudian diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur untuk mendapat pengesahan pengangkatannya.
Dikatakan, DPRD Bursel telah menerima dua orang calon yang mekanisme pengusulan kedua nama tersebut telah sesuai peraturan perundang-undnagan yang berlaku.
Diketahui dua nama yang diusulkan untuk menggantikan posisi Wakil Bupati yakni Arkilaus Solissa dan Swengly J Lesnussa.
Diketahui, jumlah anggota DPRD berjumlah 20 orang. Karena ketua DPRD Arkilaus mencalonkan sebagai Wakil Bupati maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri darj jabatan Ketua DPRD, maka jumlah anggota DPRD 19 orang, yang mengikuti paripurna 15 orang , 4 orang berhalangan hadir.
Pantauan media ini, proses pemilihan Wakil Bupati berlangsung biasa-biasa saja. La Hamidi dan Muhajir Bahta selaku panitia menyatakan Arkilaus Solissa meraih 15 suara dari 15 anggota DPRD yang hadir, dan Swengly J Lesnussa tidak mendapat suara.
Usai melaukan perhitungan suara, dan penandatangan berita acara hasil pemilihan, dilanjutkan dengan Paripurna dalam rangka pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Bursel sisa masa jabatan 2016-2021..
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel La Hamidi dalam pidatonya menyampaikan paripurna pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Bursel, bahwa Surat keputusan penetapan hasil pemilihan Wakil Bupati yang dimenangkan oleh Arkilaus telah dituangkan dalam berita acara Nomor 170/01/DPRD/IV/2019 tentang pemilihan Wakil Bupati Bursel sisa masa jabatan 2016-2021 tanggal 9 April 2019.
“Hasil pemilihan tersebut juga telah dituangkan dalam surat keputusan DPRD Bursel Nomo 05 Tahun 2019 tanggal 9 April tahun 2019 tentang hasil pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2016-2021,” ucapnya.
Selanjutnya hasil penetapan ini akan disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Maluku untuk mendapat pengesahan pengangkatan.
Paripurna dihadiri Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Setda Kabupaten Bursel Ahmad Sahubawa, Pimpinan OPD, Tamu undangan serta disaksikan oleh masyarakat ini bersifat terbuka untuk umum. Paripurna ini mendapat pengawalan ketat dari pasukan Brimob bersenjata laras panjang dan petugas Satpol PP. (AZMI)
from Berita Maluku Online Arkilaus Solissa Terpilih Jadi Wabup Bursel Gantikan Almarhum Ayub Seleky - Berita Harian Teratas