Melkias Frans |
Bantahan ini setelah BPK RI menyatakan, bahwa pengelolaan belanja hibah pada Pemerintah Provinsi Maluku kurang memadai. Ini salah satu penyebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mendapat rapot merah, karena hanya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku Tahun Anggaran 2018.
"Dana hibah itu belum dilaporkan, dana hibah yang mana. Kalau dana hibah untuk pembangunan rumah ibadah, nanti itu panitianya yang memberikan laporan. Sementara kalau dana hibah yang nilainya Rp700 miliar itu harus diklarifikasi, bahwa Rp400 miliar itu wajib untuk kepentingan Pilgub Maluku. Itu hibah untuk Polda Maluku dan Kodam XVI/Pattimura dari sisi pengamanan, dan KPU serta Bawaslu untuk penyelenggaraan. Kemudian ada sekitar Rp20-40 miliar yang dihibahkan untuk pelaksanaan Pesparani. Jadi jangan seakan-akan membentuk opini masyarakat, bahwa kita (DPRD) hibah dengan dana yang sedemikian besar. Itu keliru," kata Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Melkias Frans kepada wartawan, di Ambon, Selasa (28/5).
Seharusnya, kata dia, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae dalam sambutannya saat Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (27/5) kemarin, mengklarifikasinya. Namun sayangnya, hal itu tidak dilakukan.
"Harus ada klarifikasi dari lembaga ini lewat Ketua DPRD (Edwin Adrian Huwae), agar publik tidak melihat bahwa kita membahas sesuatu yang diluar kemampuan kas daerah," tandas Frans sembari mengaku, daerah tidak mampu untuk mengalokasikan anggaran sebanyak itu, namun dipaksakan dengan aturan, untuk wajib mengalokasikan anggaran.
from Berita Maluku Online Komisi A Minta BPK RI Tak Bangun Opini Soal Dana Hibah Rp700 Miliar - Berita Harian Teratas