AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Marta Nanlohy mengatakan, dengan adanya perubahan keberadaan lokasi eksplorasi Blok Masela dari laut (offshore) ke darat (onshore), membuat perkembangan pengoperasian Blok Masela atau Plan of development (POD) ada pada pembahasan evaluasi di Kementerian ESDM Republik Indonesia.
"Jadi, pertemuan 16 Juni 2019 lalu disepakati lokasi pengembangan blok Masela dimulai dari darat sehingga membutuhkan evaluasi yang cukup panjang, dan saat ini sementara tertahan di Kementerian ESDM," kata Nanlohy saat Komisi B DPRD Provinsi Maluku untuk membahas perkembangan Blok Masela, yang digelar di ruang rapat Komisi B, Selasa (25/6) kemarin.
Dalam kaitannya dengan pengelolaan Blok Masela, kata dia, SKK Migas menyerahkan pemegang Participasing Interest (PI) 10 persen bagi wilayah kerja Blok Masela kepada dua perusahaan asing yakni, Inpex Masela Ltd dari Jepang dengan pemegang PI sebesar 65 persen dan Shell Upstream Overseas Service Ltd asal Belanda dengan pemegang saham sebesar 35 persen. Sementara PI 10 persen dari BUMD atau yang dipegang oleh PT. Maluku Energi masuk kedalam 65 persen PI Inpex.
"Dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, Menteri menetapkan kebijakan PI 10 persen untuk BUMD atau BUMN yang masuk dalam PI milik Inpex. Jadi, dari 65 persen milik Inpex , 10 persen diantaranya menjadi milik PT. Maluku Energy," jelasnya.
"Jadi, pertemuan 16 Juni 2019 lalu disepakati lokasi pengembangan blok Masela dimulai dari darat sehingga membutuhkan evaluasi yang cukup panjang, dan saat ini sementara tertahan di Kementerian ESDM," kata Nanlohy saat Komisi B DPRD Provinsi Maluku untuk membahas perkembangan Blok Masela, yang digelar di ruang rapat Komisi B, Selasa (25/6) kemarin.
Dalam kaitannya dengan pengelolaan Blok Masela, kata dia, SKK Migas menyerahkan pemegang Participasing Interest (PI) 10 persen bagi wilayah kerja Blok Masela kepada dua perusahaan asing yakni, Inpex Masela Ltd dari Jepang dengan pemegang PI sebesar 65 persen dan Shell Upstream Overseas Service Ltd asal Belanda dengan pemegang saham sebesar 35 persen. Sementara PI 10 persen dari BUMD atau yang dipegang oleh PT. Maluku Energi masuk kedalam 65 persen PI Inpex.
"Dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, Menteri menetapkan kebijakan PI 10 persen untuk BUMD atau BUMN yang masuk dalam PI milik Inpex. Jadi, dari 65 persen milik Inpex , 10 persen diantaranya menjadi milik PT. Maluku Energy," jelasnya.
from Berita Maluku Online Pengelolaan Blok Masela Masih Butuh Evaluasi - Berita Harian Teratas