AMBON - BERITA MALUKU. PT. Laleva Indah Lestari (LIL) dengan Direktur Utama (Dirut), Marlin Rumui yang bergerak di bidang konstruksi, diduga sengaja untuk "memiskinkan" warga di Negeri Rumalusi, Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan membuang sedimen pekerjaan ke sungai, sehingga menyebabkan ratusan tanaman milik warga yang terdiri dari cengkeh, pala dan kelapa menjadi rusak.
"Jadi, beberapa waktu lalu, saya didatangi beberapa warga dari Kecamatan Teor tepatnya Negeri Rumalusi. Mereka mengeluh kepada saya, bahwa tanaman cengkeh dan pala mereka terancam mati semua, sebagai akibat dari pembangunan jalan. Pembangunan jalan inikan memotong gunung. Jadi saat kating berjalan, minimal sedimennya itu jangan dibuang ke sungai. Namun kenyataannya, perusahaan membuang sedimen tanah ke sungai, sehingga sedimen tersebut masuk ke wilayah perkebunan warga, dan seluruh tanaman mereka terancam rusak," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan Kabupaten SBT, Constansius Kolatfeka kepada wartawan, di baileo Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (11/6/2019).
Menurutnya, selama ini masyarakat di Kecamatan Teor menggantungkan hidupnya pada tanaman pala, cengkeh dan kelapa.
Kolatfeka menyatakan, kehadiran PT. LIL sebenarnya disengaja untuk memiskinkan masyarakat Kecamatan Teor, dengan menurunkan pendapatan mereka dari hasil perkebunan.
Apa yang dilakukan perusahaan, menurut Kolatfeka, merupakan salah satu bentuk kejahatan lingkungan.
"Kenapa saya katakan kejahatan lingkungan, karena dalam semangat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang pelestrian lingkungan hidup itu sangat jelas. Karena apa? Setiap aktivitas yang berdampak penting bagi lingkungan, dan merubah benteng di sebuah wilayah, maka harus disertai dengan dokumen analis dampak lingkungan," tegas dia.
Sebagai Anggota Komisi A DPRD Provinsi Maluku, dia menduga, ada upaya pengrusakan wilayah tersebut.
"Sebagai anak daerah Pulau Teor, saya mengutuk keras kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan, dan mengancam kehidupan masyarakat," tandas Kolatfeka.
"Jadi, beberapa waktu lalu, saya didatangi beberapa warga dari Kecamatan Teor tepatnya Negeri Rumalusi. Mereka mengeluh kepada saya, bahwa tanaman cengkeh dan pala mereka terancam mati semua, sebagai akibat dari pembangunan jalan. Pembangunan jalan inikan memotong gunung. Jadi saat kating berjalan, minimal sedimennya itu jangan dibuang ke sungai. Namun kenyataannya, perusahaan membuang sedimen tanah ke sungai, sehingga sedimen tersebut masuk ke wilayah perkebunan warga, dan seluruh tanaman mereka terancam rusak," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan Kabupaten SBT, Constansius Kolatfeka kepada wartawan, di baileo Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (11/6/2019).
Menurutnya, selama ini masyarakat di Kecamatan Teor menggantungkan hidupnya pada tanaman pala, cengkeh dan kelapa.
Kolatfeka menyatakan, kehadiran PT. LIL sebenarnya disengaja untuk memiskinkan masyarakat Kecamatan Teor, dengan menurunkan pendapatan mereka dari hasil perkebunan.
Apa yang dilakukan perusahaan, menurut Kolatfeka, merupakan salah satu bentuk kejahatan lingkungan.
"Kenapa saya katakan kejahatan lingkungan, karena dalam semangat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang pelestrian lingkungan hidup itu sangat jelas. Karena apa? Setiap aktivitas yang berdampak penting bagi lingkungan, dan merubah benteng di sebuah wilayah, maka harus disertai dengan dokumen analis dampak lingkungan," tegas dia.
Sebagai Anggota Komisi A DPRD Provinsi Maluku, dia menduga, ada upaya pengrusakan wilayah tersebut.
"Sebagai anak daerah Pulau Teor, saya mengutuk keras kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan, dan mengancam kehidupan masyarakat," tandas Kolatfeka.
from Berita Maluku Online Sengaja "Miskinkan" Warga SBT, DPRD Maluku Kutuk Keras Aktivitas Perusahaan PT. LIL - Berita Harian Teratas