BPN Libatkan Pemda Maluku Dalam Reforma Agraria - Berita Harian Teratas

Prof. Dr. Oloan Sitorus, SH, MS
AMBON - BERITA MALUKU. Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, melibatkan Pemda Maluku dalam pelaksanaan reforma agraria, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Reforma Agraria adalah menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan perundang-undangan pertanahan.

Untuk Maluku, reforma agraria dalam hal ini retribusi lahan di tahun ini, ada 1000 bidang yang tersebar di seluruh daerah.

"Untuk itu, rapat tadi dimaksudkan untuk mencari lokasi objek reforma agraria untuk tahun depan. Rapat ini akan ditindaklanjutindengan rapat koordinasi, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku, Oloan Sitorus, kepada awak media, di kantor Gubernur, Kamis (25/07).

Ditanya mengenai pendaftara tanah sistimatis lengkap (PTSL), kata Sitorus, tahun ini BPN menargetkan 40 ribu bidang tanah dan 29.600 sertifikat di seluruh wilayah Maluku.

"40 ribu bidang tanah sudah selesai, tahun depan kita target 60 ribu bidang tanah," ujarnya.

Dijelaskan, untuk pencapaian dari Jumlah keseluruhan bidang tanah di Maluku yang mencapai 285.041, sampai tahun ini sudah diatas 50 persen.

"Jadi sesuai program Presiden Joko Widodo, target penyelesaian tahun 2025, tetapi kita di Maluku selesai tahun 2023," ucapnya.

Walaupun demikian, dirinya mengakui ada beberapa kendala dalam penyelesaian program ini, yaitu kendala geografis, musim dab batas desa.

"Walaupun demikian, kami target tahun 2023 sudah selesai," pungkasnya.


from Berita Maluku Online BPN Libatkan Pemda Maluku Dalam Reforma Agraria - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==