Penyusunan APBD TA 2020 Tidak Sesuai Permendagri 33, Dana Transfer ke Daerah Terancam Ditunda - Berita Harian Teratas

AMBON - BERITA MALUKU. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota adalah penyusunan APBD tahun Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dikarenakan, jika penyusunan APBD TA 2020 tidak sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomo 33 tahun tahun 2019, maka dana transfer yang dikucurkan kepada pemerintah provinsi Maluku maupun kabupaten/kota, bisa ditunda, bahkan dikurangi.

"Dalam pelaksanaannya jika tidak mengikuti sesuai aturan dalam permendagri tersebut, kosekuensi adalah penundaan atau pengurangan dana transfer umum," ujar Ahsan Latif, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, dalam sambutannya, pada sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020, yang berlangsung di Baileo Siwalima, Karang Panjang, Ambon, Rabu (10/07/2019).

Dikatakan, langkah tersebut diambil, dikarenakan banyak pengunaan APBD yang tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, akan terus dikawal dari pusat, termasuk kabupaten/kota.

Jelasnya, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, merupakan amanat dari UU 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 12 tahun 2019, maka mau tidak mau ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan APBD. Apalagi di dalam PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam menyusun KUA PPAS mempedomani RKPD dan Permendagri yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Permendagri menjadi sangat penting untuk penyusunan APBD, di dalam isinya mengingatkan kembali terhadap aturan-aturan yang ada, serta mengatur beberapa hal penting yang tujuan untuk masyarakat.

"Jadi pedoman mengatur penggunaan uang, agar uang itu sampai ke masyarakat, pembangunan dan pelayanan," ujarnya.

Apalagi menurutnya, hal ini menjadi proses evaluasi yang harus diikuti oleh pemda, salah satunya permendagri 33, termasuk kabupaten/kota.

"Jadi kedepan, evaluasi yang dilakukan bukan sekedar evaluasi, tetapi menjadi bagian penting yang harus diikuti oleh pemda termasuk kabupaten/kota. Jadi mereposisi selama ini terjadi bahwa, Gubernur harus mengoptimalkan perannya selaku wakil pempus," tandasnya.

Sementara itu, Gubernur, Murad Ismail, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III bidang ekonomi dan pembangunan setda Maluku, Zulkifli Anwar menekankan tiga hal penting, yakni pertama, desentralisasi pengeloIaan keuangan daerah, merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, partisipatif, dengan berbagai regulasi yang ada, pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan, agar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelakasanaan, dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya, semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Kedua, dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2020, saya mintakan perhatian Pemerimah kabupaten/kota agar Iebih memperhatikan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD, Pembahasan dan Penetapan APBD Tahun anggaran 2020, dan secara subtansial, APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat. Selaon itu, dalam penyusunan KUA nan PPAS harus berpedoman pada RKPD Tahun 2020 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2020 dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

Ketiga, pemerintah kabupaten/kota diharapkan, dapat menyampaikan laporan realisasi APBD semester pertama dan tahunan secarar tepat waktu sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran, dapat terpantau Iebih, untuk menentukan Iangkah-langkah perbaikan.

"Apabila haI-hal tersebut dapat kita, maka APBD kita dari tahun ke tahun, akan semakin baik, yang pada akhirnya akan memberikan opini yang baik dalam akuntabilitas pelaksanaan keuangan daerah," pungkasnya.


from Berita Maluku Online Penyusunan APBD TA 2020 Tidak Sesuai Permendagri 33, Dana Transfer ke Daerah Terancam Ditunda - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==