AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Daerag Provinsi Maluku dan 11 Kabupaten/Kota, melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) meneken kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) se-Provinsi Maluku, terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Walikota Tual, Adam Rahayaan, Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal, Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Yasim Payapo, Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Mukti Keliobas, Bupati Buru, Ramli Umasugi, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono, Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benjamin Thomas Noach, Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, Bupati Kepulauan Aru Johan Ngonga, dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Petrus Beruatwarin, bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian kabupaten/kota se-Maluku.
Pendatangan kerjasama yang berlangsung dilantai tujuh kantor Gubernur, selasa (13/08), disaksikan langsung oleh Gubernur, Murad Ismail dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryono. Turut hadir Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Simnjuntak.
Gubernur, Murad Ismail dalam sambutannya, mengatakan pendatangan perjanjian kerjasama ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan kerjasama saling mendukung antara APIP dan APH, menjadi sarana untuk saling tukar-menukar data dan informasi atas laporan atau pengaduan masyarakat.
Mekanisme penanganan laporan atau pengaduan ditinjaklanjuti sesuai dengan kewenanganya masing-masing, namun sangat diharapkan agar APH harus selalu berkoordinasi dan menggandeng APIP dalam pengaduan masyarakat.
Jelasnya, penanganan laporan atau APIP menjadi ujung tombak untuk melakukan audit atas kerugian keuangan negara ataupun daerah sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh APH.
Namun, dirinya sangat berharap dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pengawasan, APIP dapat menjadi pencegah terjadinya kerugian pendampingan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana Surat Edaran saya tentang Pengawasan atas Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan oleh Satuan Kerja tanggal 24 Juli 2019.
Untuk itu, dirinya peringatkan kepada APIP agar jangan sekali-kali merubah rekomendasi yang seharusnya pidana menjadi administrasi, APIP harus tegak lurus terhadap standar dan kode etik.
Begitupun dengan APH ketika dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi tidak langsung dilakukan penyelidikan tetapi dilakukan audit dulu oleh APIP, kecuali OTT (Operasi Tangkap Tangan), tidak membutuhkan pendampingan oleh APIP dan dapat mengabaikan perjanjian kerja sama ini oleh APH.
Lebih lanjut dikatakan, Presiden Joko Widodo, pernah berharap agar pelaksanaan program di daerah tidak terganggu hanya karena kekhawatiran terhadap kriminalisasi kebijakan.
Harapan ini disampaikan Bapak Presiden sebagai tanggapan atas hasil evaluasi pemerintahan dan pembangunan di daerah yang agak lambat beberapa waktu lalu.
Jelasny, pelaksanaan penyelenggaraan terhadap Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan tiga lembaga terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia, merupakan salah satu jawaban atas harapan yang pernah disampaikan oleh Bapak Presiden, sebagai upaya ataupun formula baru menghadang kriminalisasi kebijakan di lingkungan pemerintah daerah. Ke depan, semua dugaan penyimpangan kebijakan
ditangani Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terlebih dahulu.
"Jika hanya kesalahan administrasi, itu tidak akan dilanjutkan keranah pidana, namun jangan coba-coba apabila terindikasi terjadi korupsi, kolusi ataupun nepotisme, saudara-saudara pasti tahu muaranya, tentunya siap berhadapan dengan Aparat
Penegak Hukum," tegasnya.
Menurutnya, sinergitas dan saling percaya antara APIP dan APH menjadi kunci utama dalam pelaksanaan tugas penangangan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi sehingga tidak saling mencurigai yang pada akhirnya saling intip mengintip.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Simnjuntak, mengatakan, pendatangan yang dilakukan untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
"Pak Kejati katakan, lebih baik kita mencegah, sebelum sesuatu terjadi, dari pada menindak, karena biaya penindakan itu kan mahal," ucapnya.
Untuk itu, dirinya menyarankan khususnya inspektorat kabupaten/kota, sebelum melakukan kegiatan berjalan, inspektur atau UPT meminta supervisi dari aparat penegak hukum, apakah kepolisian atau kejaksaan, untuk melihat langkah-langkah dingunakan dalam melaksanakan kegiatan tersebut, apakah sudah benar dari sisi hukumnya, supaya tidak terjadi penyimpangan.
"Jadi ini lebih preventif untuk pencegahan, jangan lagi terlalu banyak ditangkap, lebih bagus dicegah," pungkasnya.
Kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Walikota Tual, Adam Rahayaan, Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal, Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Yasim Payapo, Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Mukti Keliobas, Bupati Buru, Ramli Umasugi, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono, Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benjamin Thomas Noach, Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, Bupati Kepulauan Aru Johan Ngonga, dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Petrus Beruatwarin, bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian kabupaten/kota se-Maluku.
Pendatangan kerjasama yang berlangsung dilantai tujuh kantor Gubernur, selasa (13/08), disaksikan langsung oleh Gubernur, Murad Ismail dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryono. Turut hadir Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Simnjuntak.
Gubernur, Murad Ismail dalam sambutannya, mengatakan pendatangan perjanjian kerjasama ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan kerjasama saling mendukung antara APIP dan APH, menjadi sarana untuk saling tukar-menukar data dan informasi atas laporan atau pengaduan masyarakat.
Mekanisme penanganan laporan atau pengaduan ditinjaklanjuti sesuai dengan kewenanganya masing-masing, namun sangat diharapkan agar APH harus selalu berkoordinasi dan menggandeng APIP dalam pengaduan masyarakat.
Jelasnya, penanganan laporan atau APIP menjadi ujung tombak untuk melakukan audit atas kerugian keuangan negara ataupun daerah sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh APH.
Namun, dirinya sangat berharap dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pengawasan, APIP dapat menjadi pencegah terjadinya kerugian pendampingan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana Surat Edaran saya tentang Pengawasan atas Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan oleh Satuan Kerja tanggal 24 Juli 2019.
Untuk itu, dirinya peringatkan kepada APIP agar jangan sekali-kali merubah rekomendasi yang seharusnya pidana menjadi administrasi, APIP harus tegak lurus terhadap standar dan kode etik.
Begitupun dengan APH ketika dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi tidak langsung dilakukan penyelidikan tetapi dilakukan audit dulu oleh APIP, kecuali OTT (Operasi Tangkap Tangan), tidak membutuhkan pendampingan oleh APIP dan dapat mengabaikan perjanjian kerja sama ini oleh APH.
Lebih lanjut dikatakan, Presiden Joko Widodo, pernah berharap agar pelaksanaan program di daerah tidak terganggu hanya karena kekhawatiran terhadap kriminalisasi kebijakan.
Harapan ini disampaikan Bapak Presiden sebagai tanggapan atas hasil evaluasi pemerintahan dan pembangunan di daerah yang agak lambat beberapa waktu lalu.
Jelasny, pelaksanaan penyelenggaraan terhadap Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan tiga lembaga terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia, merupakan salah satu jawaban atas harapan yang pernah disampaikan oleh Bapak Presiden, sebagai upaya ataupun formula baru menghadang kriminalisasi kebijakan di lingkungan pemerintah daerah. Ke depan, semua dugaan penyimpangan kebijakan
ditangani Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terlebih dahulu.
"Jika hanya kesalahan administrasi, itu tidak akan dilanjutkan keranah pidana, namun jangan coba-coba apabila terindikasi terjadi korupsi, kolusi ataupun nepotisme, saudara-saudara pasti tahu muaranya, tentunya siap berhadapan dengan Aparat
Penegak Hukum," tegasnya.
Menurutnya, sinergitas dan saling percaya antara APIP dan APH menjadi kunci utama dalam pelaksanaan tugas penangangan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi sehingga tidak saling mencurigai yang pada akhirnya saling intip mengintip.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Simnjuntak, mengatakan, pendatangan yang dilakukan untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
"Pak Kejati katakan, lebih baik kita mencegah, sebelum sesuatu terjadi, dari pada menindak, karena biaya penindakan itu kan mahal," ucapnya.
Untuk itu, dirinya menyarankan khususnya inspektorat kabupaten/kota, sebelum melakukan kegiatan berjalan, inspektur atau UPT meminta supervisi dari aparat penegak hukum, apakah kepolisian atau kejaksaan, untuk melihat langkah-langkah dingunakan dalam melaksanakan kegiatan tersebut, apakah sudah benar dari sisi hukumnya, supaya tidak terjadi penyimpangan.
"Jadi ini lebih preventif untuk pencegahan, jangan lagi terlalu banyak ditangkap, lebih bagus dicegah," pungkasnya.
from Berita Maluku Online APIP Teken Kerjasama Dengan APH Kabupaten/Kota se-Maluku - Berita Harian Teratas