RUU Kepulauan Masih Berproses - Berita Harian Teratas

AMBON - BERITA MALUKU. Penjabat Seketaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang mengungkapkan, sampai saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan masih terus berproses.

Sebelumnya, telah dilakukan seminar RUU Kepulauan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

"Itu diluar sistim pentahapan, tapi masih berproses, tapi kita masih berharap RUU kepulauan secepatnya bisa terealisasi," ujar Selang kepada awak media, di Ambon, Selasa (17/9/2019).

Dikatakan, di bulan Oktober 2019 mendatang, akan ada rapat koordinasi badan kerjasama, delapan provinsi kepulauan, yaitu Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara, yang akan berlangsung di Ambon.

"Rapat koordinasi itu untuk membicarakan langkah lanjut untuk proses RUU Kepulauan," ucapnya.

Dalam rapat tersebut, juga akan ditentukan ketua koordinator provinsi, kepada Gubernur, Murad Ismail.

Untuk diketahui, di masa pemerintahan mantan Gubernur - Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaff - Zeth Sahuburua, telah melakukan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk segera dapat menjadi UU yang definitif telah melalui satu tahapan pembahasan dalam Pertemuan Audiensi antara DPR RI, DPD RI bersama Badan Kerjasama 8 Provinsi Kepulauan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Fahry Hamzah, yang dihadiri dua Anggota DPR dari Fraksi PDIP dan PPP, dan empat anggota DPD RI dari provinsi kepulauan, termasuk Maluku.

Mewakili Gubernur Kepri sebagai Koordinator Badan Koordinasi 8 Provinsi Kepulauan, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Raja Ariza, menyampaikan aspirasi 8 provinsi kepulauan agar DPR RI segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang Undang yang definitif.

Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, yang hadir juga menyatakan, perjuangan RUU dimaksud sudah sejak tahun 2005 sampai saat ini telah memasuki tahun ke-13. Perjuangan panjang ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat proses pembangunan di daerah-daerah kepulauan, pemerataan dan keadilan anggaran serta upaya pengentasan kemiskinan.

Menurutnya, platform RUU Daerah Kepulauan harus dipandang setara dengan UU Otsus Papua karena tujuannya untuk mengatasi kesenjangan pembangunan akut antara wilayah yang berbasis kontinental dengan yang berbasis kepulauan.

RUU ini mestinya dipandang sebagai kebijakan afirmasi dalam kurun waktu tertentu untuk mengatasi ketertinggalan dan kemiskinan di wilayah kepulauan akibat kebijakan anggaran yang tidak adil. Berdasarkan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah salah satu variabel yg sangat mempengaruhi perhitungan DAU dan DAK yakni penggunaan variabel luas wilayah daratan dan jumlah penduduk yang tentu saja sangat merugikan daerah-daerah kepulauan yg memiliki jumlah penduduk dan luas daratan sedikit.

Sementara anggota komisi VII DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Barends, memberi dukungan dan mengawal terus lewat lobby lintas fraksi dan ke pemerintah. Perjuangan Fraksi PDI Perjuangan sudah dimulai sejak periode sebelumnya dengan Ketua Pansus Pak Alex Litaay dari Dapil Maluku saat itu. Sebagai anggota DPR asal Maluku kami akan mengawal terus perjuangan ini ke depan.

Kata dia, 5 Desember 2017, paripurna DPR RI telah mengesahkan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2018. Tahapan berikutnya yakni Paripurna akan menetapkan Pansus RUU Daerah Kepulauan yang sementara dalam proses saat ini.


from Berita Maluku Online RUU Kepulauan Masih Berproses - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==