NAMROLE - BERITA MALUKU. Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ambon mengamankan satu Warga Negara a (WNA) asal negara Filipina di Kota Namrole Kabupaten Buru Selatan, Rabu sore kemarin (11/09).
WNA atas nama Dany Loo (52) yang kesehariannya beprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) penangkap ikan ini, diamankan saat sedang mengerjakan jaring tangkapannya bersama teman-temanya warga negara Indonesia di Kilo Meter 2, Desa Labuang, samping Kantor Kementrian Agama Buru Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ambon, Afrizal kepada wartawan di lokasi mengatakan, mereka (WNA) yang diamankan ini setelah ada kebijakan pemerintah pusat terkait kapal-kapal termasuk anak buahnya yang belum teregistrasi, harus dipulangkan ke negara asalnya sampai kapal-kapal itu memiliki ijin dokumen resmi dari negaranya, barulah bisa kembali lagi ke Indoensia.
“Sebenarnya orang ini bukan tenaga kerja asing, mereka ini dahulu yang bersama kapal-kapal ikan Indonesia. Setelah kebijakan pemerintah kepada kapal-kapal yang tidak teregistrasi, kapalnya harus dipulangkan, dan mereka juga dipulangkan. Jadi mereka sisa-sisa dari itu. Ada yang sudah kawin dengan orang kita, ada yang tidak. Tapi mereka lebih enaknya disini (Indonesia) saja,” jelas Afrizal.
Dikatakan Afrizal, orang dengan status seperti Dany Loo ini bukan hanya di Pulau Buru saja, tetapi banyak juga di daerah lain seperti di Maluku Tengah. Bahkan di kota Ambon, ada yang sudah (berkeluarga) menikah dan memiliki anak.
“Ada yang sudah punya anak sampai dua, tapi mereka-mereka ini secara imigrasi kita tarik, guna untuk mengurus ijin tinggalnya. Mereka tidak punya ijin tinggal, pasport juga tidak ada,” ungkap Afrizal.
Afrizal menjelaskan, WNA asal Filipina ini sudah terdeteksi 10 tahun lebih berada di Indonesia. Kendati demikian, pihaknya tetap mengamankan mereka untuk dipulangkan ke negara asalnya sampai ijin tinggal mereka diproses.
“Sudah 10 tahun mereka disini dan tetap dipulangkan. Kalau mereka ingin kembali ke Indonesia tidak masalah. Tetapi mereka harus punya ijin untuk tinggal di sini, kita sendiri kan, juga punya ijin seperti KTP dan dokumen-dokumen lain,” terangnya.
Sebut Afrizal, penemuan WNA di Namrole Bursel ini hasil kerja sama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Bursel yang baru saja dilantik.
“Tim PORA tadi sudah dibentuk, kita sekarang melakukan pengawasan gabungan antar instansi,” tambahnya.
Untuk memulangkan WNA ini, pihaknya akan melakukan kroscek data terkait dokumen kepemilikan dan jika tidak ditemukan atau WNA ini tidak memiliki dokumen resmi, maka pihak Imigrasi akan menyurati ke Kedutaan Filipina.
“Kita tunggu kalau memang dia tidak punya dokumen kita akan bersurat kepada kedutaannya, dan setelah ke kedutaan, pasport akan keluar dari kedutaannya, nanti baru kita pulangkan. Karena saat ini mereka kan tidak punya biaya, nanti keduatan yang urus semuanya,” ujarnya.
Ungkap Afrizal, saat ini yang terindikasi WNA di Pulau Buru ada 2 orang, namun yang satu selain Dany Loo belum bisa dipastikan karena hanya terjadi perbedaan pada NIP yang bersangkutan.
“Kalau terindikasi satu ini (Dany) sudah pasti sesuai pengakuan dia, sedangkan yang satunya belum jelas soalnya di NIK itu tidak sesuai kalau NIK untuk di Ambon depanya itu 81 tapi di KTP yang bersangkutan itu 71. Sementara dalam penyelidikan dan sesuai informasi itu ada dua orang,” ungkapnya.
Sementara Dany Loo (WNA) kepada wartawan mengaku suda berada di Pulau Buru sejak tahun 2005 sampai sekarang ini.
“Dari tahun 2005,” ucap Dany Loo dalam bahasa Indonesia.
Ditanya apakah ada keinginan untuk kembali ke Filipina, atau ingin tetap berada di Pulau Buru, Dany Loo dengan lancar mengatakan bahwa Ia juga berkeinginan kembali ke negara asalnya asalkan di fasilitasi oleh pemerintah.
“Boleh, boleh. Kalau disini juga cari kehidupan, mau kirim uang ke Filipina. Ia kalau sudah ada Pasport, saya akan kembali lagi kesni," pungkasnya. (AZMI)Satu WNA Filipina Diamankan di Namrole
NAMROLE - BERITA MALUKU. Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ambon mengamankan satu Warga Negara a (WNA) asal negara Filipina di Kota Namrole Kabupaten Buru Selatan, Rabu sore kemarin (11/09).
WNA atas nama Dany Loo (52) yang kesehariannya beprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) penangkap ikan ini, diamankan saat sedang mengerjakan jaring tangkapannya bersama teman-temanya warga negara Indonesia di Kilo Meter 2, Desa Labuang, samping Kantor Kementrian Agama Buru Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ambon, Afrizal kepada wartawan di lokasi mengatakan, mereka (WNA) yang diamankan ini setelah ada kebijakan pemerintah pusat terkait kapal-kapal termasuk anak buahnya yang belum teregistrasi, harus dipulangkan ke negara asalnya sampai kapal-kapal itu memiliki ijin dokumen resmi dari negaranya, barulah bisa kembali lagi ke Indoensia.
“Sebenarnya orang ini bukan tenaga kerja asing, mereka ini dahulu yang bersama kapal-kapal ikan Indonesia. Setelah kebijakan pemerintah kepada kapal-kapal yang tidak teregistrasi, kapalnya harus dipulangkan, dan mereka juga dipulangkan. Jadi mereka sisa-sisa dari itu. Ada yang sudah kawin dengan orang kita, ada yang tidak. Tapi mereka lebih enaknya disini (Indonesia) saja,” jelas Afrizal.
Dikatakan Afrizal, orang dengan status seperti Dany Loo ini bukan hanya di Pulau Buru saja, tetapi banyak juga di daerah lain seperti di Maluku Tengah. Bahkan di kota Ambon, ada yang sudah (berkeluarga) menikah dan memiliki anak.
“Ada yang sudah punya anak sampai dua, tapi mereka-mereka ini secara imigrasi kita tarik, guna untuk mengurus ijin tinggalnya. Mereka tidak punya ijin tinggal, pasport juga tidak ada,” ungkap Afrizal.
Afrizal menjelaskan, WNA asal Filipina ini sudah terdeteksi 10 tahun lebih berada di Indonesia. Kendati demikian, pihaknya tetap mengamankan mereka untuk dipulangkan ke negara asalnya sampai ijin tinggal mereka diproses.
“Sudah 10 tahun mereka disini dan tetap dipulangkan. Kalau mereka ingin kembali ke Indonesia tidak masalah. Tetapi mereka harus punya ijin untuk tinggal di sini, kita sendiri kan, juga punya ijin seperti KTP dan dokumen-dokumen lain,” terangnya.
Sebut Afrizal, penemuan WNA di Namrole Bursel ini hasil kerja sama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Bursel yang baru saja dilantik.
“Tim PORA tadi sudah dibentuk, kita sekarang melakukan pengawasan gabungan antar instansi,” tambahnya.
Untuk memulangkan WNA ini, pihaknya akan melakukan kroscek data terkait dokumen kepemilikan dan jika tidak ditemukan atau WNA ini tidak memiliki dokumen resmi, maka pihak Imigrasi akan menyurati ke Kedutaan Filipina.
“Kita tunggu kalau memang dia tidak punya dokumen kita akan bersurat kepada kedutaannya, dan setelah ke kedutaan, pasport akan keluar dari kedutaannya, nanti baru kita pulangkan. Karena saat ini mereka kan tidak punya biaya, nanti keduatan yang urus semuanya,” ujarnya.
Ungkap Afrizal, saat ini yang terindikasi WNA di Pulau Buru ada 2 orang, namun yang satu selain Dany Loo belum bisa dipastikan karena hanya terjadi perbedaan pada NIP yang bersangkutan.
“Kalau terindikasi satu ini (Dany) sudah pasti sesuai pengakuan dia, sedangkan yang satunya belum jelas soalnya di NIK itu tidak sesuai kalau NIK untuk di Ambon depanya itu 81 tapi di KTP yang bersangkutan itu 71. Sementara dalam penyelidikan dan sesuai informasi itu ada dua orang,” ungkapnya.
Sementara Dany Loo (WNA) kepada wartawan mengaku suda berada di Pulau Buru sejak tahun 2005 sampai sekarang ini.
“Dari tahun 2005,” ucap Dany Loo dalam bahasa Indonesia.
Ditanya apakah ada keinginan untuk kembali ke Filipina, atau ingin tetap berada di Pulau Buru, Dany Loo dengan lancar mengatakan bahwa Ia juga berkeinginan kembali ke negara asalnya asalkan di fasilitasi oleh pemerintah.
“Boleh, boleh. Kalau disini juga cari kehidupan, mau kirim uang ke Filipina. Ia kalau sudah ada Pasport, saya akan kembali lagi kesni," pungkasnya. (AZMI)
WNA atas nama Dany Loo (52) yang kesehariannya beprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) penangkap ikan ini, diamankan saat sedang mengerjakan jaring tangkapannya bersama teman-temanya warga negara Indonesia di Kilo Meter 2, Desa Labuang, samping Kantor Kementrian Agama Buru Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ambon, Afrizal kepada wartawan di lokasi mengatakan, mereka (WNA) yang diamankan ini setelah ada kebijakan pemerintah pusat terkait kapal-kapal termasuk anak buahnya yang belum teregistrasi, harus dipulangkan ke negara asalnya sampai kapal-kapal itu memiliki ijin dokumen resmi dari negaranya, barulah bisa kembali lagi ke Indoensia.
“Sebenarnya orang ini bukan tenaga kerja asing, mereka ini dahulu yang bersama kapal-kapal ikan Indonesia. Setelah kebijakan pemerintah kepada kapal-kapal yang tidak teregistrasi, kapalnya harus dipulangkan, dan mereka juga dipulangkan. Jadi mereka sisa-sisa dari itu. Ada yang sudah kawin dengan orang kita, ada yang tidak. Tapi mereka lebih enaknya disini (Indonesia) saja,” jelas Afrizal.
Dikatakan Afrizal, orang dengan status seperti Dany Loo ini bukan hanya di Pulau Buru saja, tetapi banyak juga di daerah lain seperti di Maluku Tengah. Bahkan di kota Ambon, ada yang sudah (berkeluarga) menikah dan memiliki anak.
“Ada yang sudah punya anak sampai dua, tapi mereka-mereka ini secara imigrasi kita tarik, guna untuk mengurus ijin tinggalnya. Mereka tidak punya ijin tinggal, pasport juga tidak ada,” ungkap Afrizal.
Afrizal menjelaskan, WNA asal Filipina ini sudah terdeteksi 10 tahun lebih berada di Indonesia. Kendati demikian, pihaknya tetap mengamankan mereka untuk dipulangkan ke negara asalnya sampai ijin tinggal mereka diproses.
“Sudah 10 tahun mereka disini dan tetap dipulangkan. Kalau mereka ingin kembali ke Indonesia tidak masalah. Tetapi mereka harus punya ijin untuk tinggal di sini, kita sendiri kan, juga punya ijin seperti KTP dan dokumen-dokumen lain,” terangnya.
Sebut Afrizal, penemuan WNA di Namrole Bursel ini hasil kerja sama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Bursel yang baru saja dilantik.
“Tim PORA tadi sudah dibentuk, kita sekarang melakukan pengawasan gabungan antar instansi,” tambahnya.
Untuk memulangkan WNA ini, pihaknya akan melakukan kroscek data terkait dokumen kepemilikan dan jika tidak ditemukan atau WNA ini tidak memiliki dokumen resmi, maka pihak Imigrasi akan menyurati ke Kedutaan Filipina.
“Kita tunggu kalau memang dia tidak punya dokumen kita akan bersurat kepada kedutaannya, dan setelah ke kedutaan, pasport akan keluar dari kedutaannya, nanti baru kita pulangkan. Karena saat ini mereka kan tidak punya biaya, nanti keduatan yang urus semuanya,” ujarnya.
Ungkap Afrizal, saat ini yang terindikasi WNA di Pulau Buru ada 2 orang, namun yang satu selain Dany Loo belum bisa dipastikan karena hanya terjadi perbedaan pada NIP yang bersangkutan.
“Kalau terindikasi satu ini (Dany) sudah pasti sesuai pengakuan dia, sedangkan yang satunya belum jelas soalnya di NIK itu tidak sesuai kalau NIK untuk di Ambon depanya itu 81 tapi di KTP yang bersangkutan itu 71. Sementara dalam penyelidikan dan sesuai informasi itu ada dua orang,” ungkapnya.
Sementara Dany Loo (WNA) kepada wartawan mengaku suda berada di Pulau Buru sejak tahun 2005 sampai sekarang ini.
“Dari tahun 2005,” ucap Dany Loo dalam bahasa Indonesia.
Ditanya apakah ada keinginan untuk kembali ke Filipina, atau ingin tetap berada di Pulau Buru, Dany Loo dengan lancar mengatakan bahwa Ia juga berkeinginan kembali ke negara asalnya asalkan di fasilitasi oleh pemerintah.
“Boleh, boleh. Kalau disini juga cari kehidupan, mau kirim uang ke Filipina. Ia kalau sudah ada Pasport, saya akan kembali lagi kesni," pungkasnya. (AZMI)Satu WNA Filipina Diamankan di Namrole
NAMROLE - BERITA MALUKU. Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ambon mengamankan satu Warga Negara a (WNA) asal negara Filipina di Kota Namrole Kabupaten Buru Selatan, Rabu sore kemarin (11/09).
WNA atas nama Dany Loo (52) yang kesehariannya beprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) penangkap ikan ini, diamankan saat sedang mengerjakan jaring tangkapannya bersama teman-temanya warga negara Indonesia di Kilo Meter 2, Desa Labuang, samping Kantor Kementrian Agama Buru Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ambon, Afrizal kepada wartawan di lokasi mengatakan, mereka (WNA) yang diamankan ini setelah ada kebijakan pemerintah pusat terkait kapal-kapal termasuk anak buahnya yang belum teregistrasi, harus dipulangkan ke negara asalnya sampai kapal-kapal itu memiliki ijin dokumen resmi dari negaranya, barulah bisa kembali lagi ke Indoensia.
“Sebenarnya orang ini bukan tenaga kerja asing, mereka ini dahulu yang bersama kapal-kapal ikan Indonesia. Setelah kebijakan pemerintah kepada kapal-kapal yang tidak teregistrasi, kapalnya harus dipulangkan, dan mereka juga dipulangkan. Jadi mereka sisa-sisa dari itu. Ada yang sudah kawin dengan orang kita, ada yang tidak. Tapi mereka lebih enaknya disini (Indonesia) saja,” jelas Afrizal.
Dikatakan Afrizal, orang dengan status seperti Dany Loo ini bukan hanya di Pulau Buru saja, tetapi banyak juga di daerah lain seperti di Maluku Tengah. Bahkan di kota Ambon, ada yang sudah (berkeluarga) menikah dan memiliki anak.
“Ada yang sudah punya anak sampai dua, tapi mereka-mereka ini secara imigrasi kita tarik, guna untuk mengurus ijin tinggalnya. Mereka tidak punya ijin tinggal, pasport juga tidak ada,” ungkap Afrizal.
Afrizal menjelaskan, WNA asal Filipina ini sudah terdeteksi 10 tahun lebih berada di Indonesia. Kendati demikian, pihaknya tetap mengamankan mereka untuk dipulangkan ke negara asalnya sampai ijin tinggal mereka diproses.
“Sudah 10 tahun mereka disini dan tetap dipulangkan. Kalau mereka ingin kembali ke Indonesia tidak masalah. Tetapi mereka harus punya ijin untuk tinggal di sini, kita sendiri kan, juga punya ijin seperti KTP dan dokumen-dokumen lain,” terangnya.
Sebut Afrizal, penemuan WNA di Namrole Bursel ini hasil kerja sama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Bursel yang baru saja dilantik.
“Tim PORA tadi sudah dibentuk, kita sekarang melakukan pengawasan gabungan antar instansi,” tambahnya.
Untuk memulangkan WNA ini, pihaknya akan melakukan kroscek data terkait dokumen kepemilikan dan jika tidak ditemukan atau WNA ini tidak memiliki dokumen resmi, maka pihak Imigrasi akan menyurati ke Kedutaan Filipina.
“Kita tunggu kalau memang dia tidak punya dokumen kita akan bersurat kepada kedutaannya, dan setelah ke kedutaan, pasport akan keluar dari kedutaannya, nanti baru kita pulangkan. Karena saat ini mereka kan tidak punya biaya, nanti keduatan yang urus semuanya,” ujarnya.
Ungkap Afrizal, saat ini yang terindikasi WNA di Pulau Buru ada 2 orang, namun yang satu selain Dany Loo belum bisa dipastikan karena hanya terjadi perbedaan pada NIP yang bersangkutan.
“Kalau terindikasi satu ini (Dany) sudah pasti sesuai pengakuan dia, sedangkan yang satunya belum jelas soalnya di NIK itu tidak sesuai kalau NIK untuk di Ambon depanya itu 81 tapi di KTP yang bersangkutan itu 71. Sementara dalam penyelidikan dan sesuai informasi itu ada dua orang,” ungkapnya.
Sementara Dany Loo (WNA) kepada wartawan mengaku suda berada di Pulau Buru sejak tahun 2005 sampai sekarang ini.
“Dari tahun 2005,” ucap Dany Loo dalam bahasa Indonesia.
Ditanya apakah ada keinginan untuk kembali ke Filipina, atau ingin tetap berada di Pulau Buru, Dany Loo dengan lancar mengatakan bahwa Ia juga berkeinginan kembali ke negara asalnya asalkan di fasilitasi oleh pemerintah.
“Boleh, boleh. Kalau disini juga cari kehidupan, mau kirim uang ke Filipina. Ia kalau sudah ada Pasport, saya akan kembali lagi kesni," pungkasnya. (AZMI)
from Berita Maluku Online Satu WNA Filipina Diamankan di Namrole - Berita Harian Teratas