AMBON - BERITA MALUKU. Pembahasan Rancangan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengalami keterlambatan.
Pasalnya pemerintah KKT baru menyerahkan RAPBD tahun 2020 30 November 2019. Hal ini tentu menyalahi aturan yang tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019, yang seharusnya dimulai sejak minggu kedua bulan Juli dan sudah harus disahkan pada 30 November.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Bupati KKT, Petrus Fatlolon mengungkapkan, lebih bagus terlambat dari pada terjadi defisit berlebihan.
Kalau suruh memilih, dirinya memilih lebih baik terlambat, tapi penganggarannya tepat sasaran, tepat guna, tepat anggaran, dari pada dikemudian hari masalah hukum.
"Tidak patut untuk dibesar-besarkan. Lebih bagus terlambat dari pada defisit berlebihan. Lalu dikemudian ditengah jalan direvisi," ujarnya kepada awak media di kantor Gubernur, Selasa (03/12/2019).
Dikatakan, sampai saat ini RAPBD masih terus dibahas di DPRD dan ditargetkan akan selesai malam ini atau besok Rabu 4 Desember.
Ditanya alasan keterlambatan, karena bersifat teknis, dirinya meminta untuk menanyakan lagsung ke Sekda, selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Untuk hal ini, Sekda sudah koordinasi dengan Pemprov Maluku," ucapnya.
Ditanya apakah akan ada sanski dari keterlambatan pembahasan RAPBD, menurutnya pasti ada, berupa teguran.
"Itu normal, DKI Jakarta juga belum, kita memaklumi kondisi daerah, apalagi sekarang menggunakan SIMDA, sedangkan kita disana kan signalnya tidak bagus," ungkapnya.
Untuk besar APBD tahun 2020 yang diusulkan, dirinya mengakui ada peningkatan, di tahun 2019 Rp892 Milyar menjadi Rp1,57 Triliun di tahun 2020.
Anggaran tersebut, menurutnya akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, serta pelayanan dasar, pendidikan dan kesehatan.
"Kesehatan yang terbesar dari target 10 persen menjadi 40 persen, naik signifikan," pungkasnya.
Pasalnya pemerintah KKT baru menyerahkan RAPBD tahun 2020 30 November 2019. Hal ini tentu menyalahi aturan yang tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019, yang seharusnya dimulai sejak minggu kedua bulan Juli dan sudah harus disahkan pada 30 November.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Bupati KKT, Petrus Fatlolon mengungkapkan, lebih bagus terlambat dari pada terjadi defisit berlebihan.
Kalau suruh memilih, dirinya memilih lebih baik terlambat, tapi penganggarannya tepat sasaran, tepat guna, tepat anggaran, dari pada dikemudian hari masalah hukum.
"Tidak patut untuk dibesar-besarkan. Lebih bagus terlambat dari pada defisit berlebihan. Lalu dikemudian ditengah jalan direvisi," ujarnya kepada awak media di kantor Gubernur, Selasa (03/12/2019).
Dikatakan, sampai saat ini RAPBD masih terus dibahas di DPRD dan ditargetkan akan selesai malam ini atau besok Rabu 4 Desember.
Ditanya alasan keterlambatan, karena bersifat teknis, dirinya meminta untuk menanyakan lagsung ke Sekda, selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Untuk hal ini, Sekda sudah koordinasi dengan Pemprov Maluku," ucapnya.
Ditanya apakah akan ada sanski dari keterlambatan pembahasan RAPBD, menurutnya pasti ada, berupa teguran.
"Itu normal, DKI Jakarta juga belum, kita memaklumi kondisi daerah, apalagi sekarang menggunakan SIMDA, sedangkan kita disana kan signalnya tidak bagus," ungkapnya.
Untuk besar APBD tahun 2020 yang diusulkan, dirinya mengakui ada peningkatan, di tahun 2019 Rp892 Milyar menjadi Rp1,57 Triliun di tahun 2020.
Anggaran tersebut, menurutnya akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, serta pelayanan dasar, pendidikan dan kesehatan.
"Kesehatan yang terbesar dari target 10 persen menjadi 40 persen, naik signifikan," pungkasnya.
from Berita Maluku Online RAPBD 2020 KKT Terlambat, Bupati: Lebih Bagus Terlambat Daripada Defisit Berlebihan - Berita Harian Teratas