DPRD Maluku: Dari 400 Tahanan di Lapas, 30 Persen Terlibat Narkoba - Berita Harian Teratas

Amir Rumra
AMBON - BERITA MALUKU. Kapolda Maluku, Irjen Pol. Royke Lumowa diminta untuk melakukan proses pemecatan, terhadap tiga oknum anggota polisi yang diringkus tim gabungan dari petugas Reserse Narkoba Polda Maluku, petugas Propam dan petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon di kawasan asrama Sabhara Polda Maluku, di Tantui, Senin (13/1) dini hari.

Ketiga oknum anggota polisi yang ditangkap itu diketahui bernama Bripka IL alias Ilo, Brigpol E alias Avan dan Brigpol AM.

Ketiganya ditangkap bersama dua warga yakni SU dan seorang wanita HL seusai menggelar pesta narkoba di kawasan tersebut sekitar pukul 02.00 WIT. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk memberikan efek jera bagi yang lain, maka sudah seharusnya dan sepantasnya Pak Kapolda memecat ketiga oknum polisi ini," tegas Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan, di ruang kerja Komisi I, Rabu (15/1).

Dia mengaku, saat Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Provinsi Maluku on the spot ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon beberapa waktu lalu, ternyata ditemukan bahwa dari 400 lebih tahanan, 30 persen diantaranya tersandung kasus narkoba.

Terkait dengan temuan tersebut, menurut Amir, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, dan juga Kapolda Maluku.

"Kami sudah menyampaikan undangan kepada Pak Kapolda, namun karena kesibukan beliau belum bisa hadir. Kami tentunya akan memberikan warning kepada Pak Kapolda. Kenapa? Karena banyak oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba. Yang kita harapkan, baik itu Lapas, BNN dan kepolisian harus benar-benar serius untuk mengawasi peredaran narkoba ini. Proses pemecatan harus dilakukan terhadap oknum-oknum anggota polisi yang terlibat narkoba ini. Nah, ini kita bukan bicara soal lembaga kepolisian, tetapi oknum per oknum," tegas Amir.

Lebih lanjut dia menyarankan, agar tes urine juga bisa dilakukan terhadap anggota DPRD untuk bisa menjadi contoh bagi yang lain.

"Maluku juga masuk zona merah penggunaan narkoba terbanyak di Indonesia. Kalau memang benar jika oknum-oknum anggota polisi ini terlibat, maka harus dipecat dan tidak diberikan sanksi ringan. Sehingga, generasi muda di Maluku yang kita cintai ini tidak lagi terjangkit narkoba. Anggota polisi harus menjalani tes urine, termasuk DPRD agar bisa menjadi contoh," tandas Amir.


from Berita Maluku Online DPRD Maluku: Dari 400 Tahanan di Lapas, 30 Persen Terlibat Narkoba - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==