Pemkab Bursel Sosialiasi Permendagri Nomor 70/90 2019 - Berita Harian Teratas

NAMROLE - BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mesosialisasikan Peraturan Mantri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Selain Permendagri, Pemda Kabupaten Buru Selatan melalui Bappeda mensosialisasikan program kegiatan renstra OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bursel. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor bupati dibuka oleh Asisten III Rony Lesnussa dihadiri sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Buru Selatan, Senin (16/3).

Sambutan Bupati Tagop Sudarsono Soulisa yabg dibacakan oleh Asisten III menyampaikan bahwa, adanya perubahan regulasi dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah menuntut pemerintah daerah Buru Selatan untuk segera melakukan penyesuaian sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 itu.

Jelas Bupati dua periode ini bahwa, Bappeda dan BPKAD telah melakukan Sosialisasi sistem informasi yang terintegrasi antara informasi perencanaan pembangunan dan informasi keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya, atau yang disebut Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dikatakan Bupati, integrasi sangatlah penting dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keuangan daerah yang nantinya menjadi acuan dalam menentukan kebijakan pembangunan di daerah.

“SIPD merupakan salah satu upaya untuk mendorong terwujudnya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral tujuan pembangunan Nasional,” Ungkap Soulisa.

Bupati berharap kepada seluruh pimpinan OPD, para sekretaris dan Kasubag Program untuk memberikan perhatian penuh pada materi-materi yang akan disampaikan sehingga memudahkan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan sistem aplikasi SIPD yang terbaru.

"Saya ingin berpesan bahwa pembangunan yang mensejahterakan adalah pembangunan yang dimulai dari perencanaan yang tepat sasaran dan berkualitas," ujar Tagop.

Dalam laporan Ketua Panitia Lely Ishak mengatakan, tujuan sosialiasi adalah, menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi berbasis elektronik. (AZMI)


from Berita Maluku Online Pemkab Bursel Sosialiasi Permendagri Nomor 70/90 2019 - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==