AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah kembali memperpanjang Kerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah berakhir 13 Mei.
Perpanjangan yang ketiga kalinya ini, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020, PNS tetap bekerja dari rumah hingga 29 Mei 2020.
"Maka pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkup pemerintah provinsi Maluku, bekerja dari rumah diperpanjang sampai 29 Mei 2020," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono kepada awak media di kantor Gubernur, Rabu (13/05).
Dikatakan, keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur.
Pada prinsipnya, ungkap Jasmono dalam surat edaran Menpan-RB, perpanjangan bekerja dari rumah untuk ASN ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Ditanya apakah perpanjangan WFH ini termasuk Guru dan Pegawai SMA/SMK.
"Untuk dunia pendidikan silahkan tanyakan langsung ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," pintanya.
Perpanjangan yang ketiga kalinya ini, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020, PNS tetap bekerja dari rumah hingga 29 Mei 2020.
"Maka pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkup pemerintah provinsi Maluku, bekerja dari rumah diperpanjang sampai 29 Mei 2020," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono kepada awak media di kantor Gubernur, Rabu (13/05).
Dikatakan, keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur.
Pada prinsipnya, ungkap Jasmono dalam surat edaran Menpan-RB, perpanjangan bekerja dari rumah untuk ASN ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Ditanya apakah perpanjangan WFH ini termasuk Guru dan Pegawai SMA/SMK.
"Untuk dunia pendidikan silahkan tanyakan langsung ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," pintanya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Bekerja Dari Rumah ASN Kembali Diperpanjang Sampai 29 Mei - Berita Harian Teratas