AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Indonesia telah memutuskan penyelenggaran Ibadah Haji tahun ini dibatalkan.
Hal ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Hal ini dikarenakan pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi Jamaah Haji dari berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, saat ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, lagi menugu petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pelunasan uang tahap pertama dan kedua yang telah diberikan oleh 984 Jamaah haji dari kuota 1.098.
"Secara teknis mekanismen penundaan sedang dirumuskan dan beberap hari kedepan akan dikeluarkan Juknis terkait mekanisme uang pelunasan tahap pertama dan kedua, bagi calon jamaah haji ingin mengambilkan pelunasan.
Jika calon Jamaah Haji yang tetap ingin menyimpan, insya Allah tabungan itu akan kembali untuk manfaat calon jamaah haji itu sendiri," ujar Plt Kanwil Kemenag Agama Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis dalam keterangan pers di kantor Gubernur, Rabu (03/06).
Terkait pemabatalan ini, ia juga sudah melaporkan langsung ke Gubernur, Murad Ismail, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, yang juga adalah koordiantor penyelenggara ibadah haji.
Secara teknis, orang nomor satu di Kemenag Maluku ini, mengakui telah melakukan teleconference dengan seluruh Kemenag Agama 11 kabupaten/kota, bersama jajarannya, agar makukan sosialisasi terhadap pembatalan ibadah haji tahun ini.
"Sosialisai ini perlu dilakukan, karena dikhawatirkan ada yang menyebarluaskan bahwa pembatalan ini adalah keputusan pemerintah Indonesia, tetapi ini semata-mata adalah keputusan dari pemerintah Arab Saudi," ucapnya.
Dari penjelasan ini, dirinya menyakini semua komponen masyarakat menerima keputusan ini.
"Saya kira keputusan ini tidak terlepas dari takdir Allah SWT, karena ibadah haji ini adalah panggilan Allah, oleh karena itu tidak boleh ada yang menjustifikasi bahwa ini adalah kelalaian dari pemerintah Indonesia, iu tidak benar," tandasnya.
Hal ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Hal ini dikarenakan pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi Jamaah Haji dari berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, saat ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, lagi menugu petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pelunasan uang tahap pertama dan kedua yang telah diberikan oleh 984 Jamaah haji dari kuota 1.098.
"Secara teknis mekanismen penundaan sedang dirumuskan dan beberap hari kedepan akan dikeluarkan Juknis terkait mekanisme uang pelunasan tahap pertama dan kedua, bagi calon jamaah haji ingin mengambilkan pelunasan.
Jika calon Jamaah Haji yang tetap ingin menyimpan, insya Allah tabungan itu akan kembali untuk manfaat calon jamaah haji itu sendiri," ujar Plt Kanwil Kemenag Agama Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis dalam keterangan pers di kantor Gubernur, Rabu (03/06).
Terkait pemabatalan ini, ia juga sudah melaporkan langsung ke Gubernur, Murad Ismail, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, yang juga adalah koordiantor penyelenggara ibadah haji.
Secara teknis, orang nomor satu di Kemenag Maluku ini, mengakui telah melakukan teleconference dengan seluruh Kemenag Agama 11 kabupaten/kota, bersama jajarannya, agar makukan sosialisasi terhadap pembatalan ibadah haji tahun ini.
"Sosialisai ini perlu dilakukan, karena dikhawatirkan ada yang menyebarluaskan bahwa pembatalan ini adalah keputusan pemerintah Indonesia, tetapi ini semata-mata adalah keputusan dari pemerintah Arab Saudi," ucapnya.
Dari penjelasan ini, dirinya menyakini semua komponen masyarakat menerima keputusan ini.
"Saya kira keputusan ini tidak terlepas dari takdir Allah SWT, karena ibadah haji ini adalah panggilan Allah, oleh karena itu tidak boleh ada yang menjustifikasi bahwa ini adalah kelalaian dari pemerintah Indonesia, iu tidak benar," tandasnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Ibadah Haji Dibatalkan, Kemenag Maluku Menunggu Juknis Pelunasan Uang 984 Jamaah Haji - Berita Harian Teratas