AMBON - BERITA MALUKU. Bank Maluku – Malut, memberikan relaksasi atau kelonggaran kepada debitur pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMK). Kelonggaran ini terutama kepada debitur UMKM yang terdampak pendemi virus corona (Covid-19) yang ada di wilayah Maluku maupun Maluku Utara.
“Ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada nasabah, khususnya pelaku UMKM,” ujar Kepala Direktur Utama PT Bank Maluku – Malut, Arief Burhanudin Waliulu dalam keterangan pers yang berlangsung di aula Bank Maluku – Malut, Selasa (23/06).
Dijelaskan, sampai saat ini sudah ada 143 debitur yang mengajukan permohonan relaksasi, dari total 215 debitur yang tersebar di Maluku – Malut.
Namun menurutnya, dari pengajuan tidak semerta-merta langsung disetujui, tetapi akan dilihat lagi, apakah yang mengajukan relaksasi ini benar-benar terdampak Covid-19 atau tidak. Sesuai panduan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Keringan ini ditunjukan kepada nasabah yang benar terdampak oleh Covd-19, ada empat diantaranya di bidang kesehatan, pendidikan, transportasi, relaksasi ini kita laksanakan setelah nanti ada permohonan atau pengusulan dari nasabah, namun kita langsung eksekusi, tapi kita akan lihat dulu apakah dia benar-benar terdampak terhadap pendemi ini. Kalau memang benar terdampak, maka kita akan berikan relaksasi penanguhan angsuran,” tuturnya.
Yang pastinya, ia mengungkapkan PT Bank Maluku – Malut akan memberikan memberikan relaksasi kepada debitur yang benar-benar terdampak Pendemi Covid-19.
“Ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada nasabah, khususnya pelaku UMKM,” ujar Kepala Direktur Utama PT Bank Maluku – Malut, Arief Burhanudin Waliulu dalam keterangan pers yang berlangsung di aula Bank Maluku – Malut, Selasa (23/06).
Dijelaskan, sampai saat ini sudah ada 143 debitur yang mengajukan permohonan relaksasi, dari total 215 debitur yang tersebar di Maluku – Malut.
Namun menurutnya, dari pengajuan tidak semerta-merta langsung disetujui, tetapi akan dilihat lagi, apakah yang mengajukan relaksasi ini benar-benar terdampak Covid-19 atau tidak. Sesuai panduan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Keringan ini ditunjukan kepada nasabah yang benar terdampak oleh Covd-19, ada empat diantaranya di bidang kesehatan, pendidikan, transportasi, relaksasi ini kita laksanakan setelah nanti ada permohonan atau pengusulan dari nasabah, namun kita langsung eksekusi, tapi kita akan lihat dulu apakah dia benar-benar terdampak terhadap pendemi ini. Kalau memang benar terdampak, maka kita akan berikan relaksasi penanguhan angsuran,” tuturnya.
Yang pastinya, ia mengungkapkan PT Bank Maluku – Malut akan memberikan memberikan relaksasi kepada debitur yang benar-benar terdampak Pendemi Covid-19.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Terdampak Covid-19, Bank Maluku - Malut Berikan Relaksasi Bagi Debitur UMKM - Berita Harian Teratas