Tagop Kukuhkan PNS Dalam JPTP Lingkup Pemkab Bursel - Berita Harian Teratas

NAMROLE - BERITA MALUKU. Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa mengambil sumpah dan mengukuhkan Pengawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Administrator dan Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2020.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Tagop Sudarsono Soulisa, Sekda Iskandar Walla, pimpinan TNI-Polri, pimpinan OPD lingkup Pemkab Buru Selatan serta sejumlah pegawai yang akan dikukuhkan, berlangsung di aula Kantor Bupati setempat, Selasa (28/7).

Bupati dalam sambutannya menyampaikan, bahwa berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan Pejabat Struktural pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekertriat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta peraturan bupati Buru Selatan nomor 19 tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi tata kerja Sekertriat Daerah dan Sekertriat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Buru Selatan.

"Maka Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia pada hari ini, kita dapat mengukuhkan kembali pejabat tingkat Esolon Dua, sebanyak 2 orang, Esolon Tiga sebanyak 12 orang dan Esolon Empat sebanyak 6 orang," sebut Bupati.

Bupati mengatakan, dengan kondisi situasi saat ini banyak prediksi dan tentunya juga menimbulkan penafsiran yang salah.

"Adanya penafsiran yang menganggap bahwa hari ini kita melakukan pelantikan dalam kerangka promosi jabatan, atau perubahan struktural dalam lingkup pemerintah daerah," ujarnya.

Dikatakan, Pemerintah Daerah tetap melaksanakan tugas tanggung jawab berpedoman pada peraturan yang telah diatur.

"Kita tahu undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Itu, diinstruksikan enam bulan sebelum proses pemilihan, tidak akan, tidak boleh atau dilarang untuk melakukan pergantian struktural atau promosi jabatan struktural, apabila tidak mendapat ijin dari pemerintah pusat dalam hal ini Mentri dalam negeri," jelas Tagop.

Atas dasar tersebut ujar Tagop, pemerintah Kabupaten Buru Selatan sebagai daerah yang akan melaksanakan Pemilukada serentak pada 9 Desember 2020, merupakan daerah yang juga kena imbas peraturan tersebut.

"Bapak ibu saudara-saudara harus menjelaskan kepada seluruh masyarakat bahwa, hari ini bukan dilakukan pelantikan untuk promosi jabatan, tetapi untuk mengisi perubahan terhadap perubahan struktur organisasi yang telah ditetapkan dengan Permendagri nomor 56 tahun 2019," jelas Tagop.

Adanya perubahan terhadap undang-undang nomor 24 tahun 2013.

"Sehingga hal tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada, apabila hari ini tidak dikukuhkan maka, dalam waktu dekat saudara-saudara akan kehilangan jabatan, kehilangan tunjangan dan sebagainya, hak-hak saudara," ujar Tagop.

Dikatakan, surat yang diterbitkan oleh Mendagri Nomor 821/22.22/53 10/2019 dan 821.2/-303 DUKCAPIL 2019. Dan surat kedua dari Kemendagri 821/2935/5J Tanggal 22 04 2020. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat gubernur 131/2298 tangga 17 2020.

"Jabatan yang diberikan kepada saudara-saudara harus disyukuri dan hendaknya dijaga, dan diimbangi dengan kejujuran, keihklasan, serta prestasi dalam bekerja," ujar Tagop.

Bupati dua periode ini berharap segenap aparatur pemerintah kabupaten Buru Selatan agar dapat meneguhkan niat dan tekad untuk menjadi teladan dalam menjalankan tugas dalam pengabdiannya, maupun sebagai anggota masyarakat.

Tagop meminta kepada para pejabat yang dilantik agar memperhatikan hal-hal berikut, pertama, segerah lakukan adaptasi terhadap tupoksi jabatan masing-masing, serta bangun komunikasi, kordinasi dan kerja sama efektif secara berjenjang.

Kedua, tugas pelayanan bukanlah mudah, apalagi kebutuhan dan kepentingan masyarakat semakin meningkat dan beragam.

Ketiga lanjutnya, kepada pejabat yang baru dilantik untuk mengayomi dan melindungi jabatan yang dibawanya.

Empat, menciptakan suasana kerja yang kondusif, dan pupuk kerja sama diantara pimpinan dan staf dilingkungan unit kerja masing-masing.

Mengakhiri sambutannya tak lupa Tagop menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dikukuhkan dengan harapan dapat bekerja dengan giat, jujur dan kreatif dan bertanggung jawab.

"Saya yakin saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh pemerintah daerah kepada saudara-saudara miliki selama ini," ujar Tagop.

Mereka yang dilantik antara lain, Hadi Longa,Se. M.Si, Jabatan Lama/Baru: sekretariat pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Buru Selatan. Drs. Ruslan Maktita, M.Si. Jabatan Lama/Baru: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buru Selatan.

Ridwan Nyio,Sstp, Jabatan Lama/Baru: Kepala Bagian Pemerintahaan setda Kab. Buru Selatan. Mansyur Mony, S.Sos, Jabatan Lama/Baru: kepala Bagian Kesejateraan Rakyat setda Kab. Buru Selatan. Jemy Thenu,Sh, M.Si, Jabatan Lama/Baru: Kepala Bagian Hukum setda Kab. Buru Selatan.

Cones Alexander Sahetapy, S.Sos,M.si, Jabatan Lama/Baru: Kepala Bagian pada Bagian perekenomian dan Sumber Daya Alam setda Kab. Buru Selatan. Umar Rada,S.Sos Jabatan Lama/Baru: Kepala Bagian pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa setda Kab. Buru Selatan. Dra. Zubaida Solissa, Jabatan Lama/Baru: Kepala Bagian pada Bagian Organisasi Setda Kab. Buru Selatan.

Andryas Lorens Solissa,S,Th Jabatan Lama/Baru: Kepala Bagian pada Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler setda Kab. Buru Selatan. Hairul Latif Tuhanus, S.Sos, Jabatan Lama/Baru: Kepala Bagian Risalah dan Persediaan pada Sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan. Elisabeth F. Opier
Jabatan Lama/Jabatan Baru: Kepala Bagian Keuangan pada sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan.

Suhanas Malawat Jabatan Lama/Baru: Kepala Bagian Umum pada Sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan. Gani Loilatu,S.Pd Jabatan Lama/Baru: Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Buru Selatan. Mendy Yesda Pesiwarissa,Sh,M.Si Jabatan Lama/Baru: Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Buru Selatan.
Saada Laitupa,Se Jabatan Lama/Baru: Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum pada Bagian Pemerintahan setda Kab. Buru Selatan.(AZMI)


from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Tagop Kukuhkan PNS Dalam JPTP Lingkup Pemkab Bursel - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==