Peserta CPNS Lolos ke Tahapan SKB Diwajibkan Lakukan Pendaftaran Ulang - Berita Harian Teratas

AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Bidang Pengdaan dan Informasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Israh Budi menghimbau kepada seluruh peserta CPNS yang lolos ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang.

“Untuk 698 peserta CPNS lingkup pemerintah provinsi Maluku harus melakukan pendaftaran ulang, yang sudah mulai dari tanggal 1 sampai 7 Agustus,” pinta Israh, saat dikonfirmasi via telepone, Minggu (02/08).

Dijelaskan, dalam surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 No.K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, dimana peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Pengumuman Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Maluku Formasi Tahun 2019 Nomor: 07/PANSELDA.CPNS/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Maluku Formasi Tahun Anggaran 2019, WAJIB melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2020 melalui akun BKN.

Kemudian, peserta yang berhak mengikuti SKB, dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020.

Selanjutny, kata dia peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, WAJIB melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun BKN.
“Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian hari,” ucapnya.

Sekedar tahu, total pelamar CPNS yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 7.977 orang, tercatat 2.049 orang dinyatakan memenuhi ambang batas. Namun sesuai perengkingan dengan nilai tertinggi 696 orang yang berhak melaju ke tahapan SKB, dan akan bersaing memperebutkan  kuota 396 formasi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk Pemprov Maluku bagi penerimaan CPNS pada 2019.

Dari kuota tersebut sebanyak tujuh formasi disiapkan untuk penyandang disabilitas, sedangkan sisanya 362 formasi untuk umum, di mana 262 formasi disiapkan untuk guru, tenaga teknis 97 formasi dan kesehatan 10 formasi.



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Peserta CPNS Lolos ke Tahapan SKB Diwajibkan Lakukan Pendaftaran Ulang - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==