SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Dalam kesempatannya memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Senin (14/09/2020), Bupati Petrus Fatlolon menyampaikan rancangan peraturan bupati (ranperbup) tentang sanksi denda bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran (tidak patuh) dalam melakukan protokol kesehatan selama masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
"Dalam waktu dekat ini, Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar bakal dikeluarkan terkait pemberlakukan protokol kesehatan dalam masa Pandemi Covid-19. Termasuk didalamnya pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum di masa pandemi Corona Virus.
Juga akan diatur dalam perbup ini adalah menyangkut sanksi denda bagi pelanggar (tidak patuh) dalam melakukan protokol Covid-19.
Dirinya mengatakan, untuk sanksi yang akan diberlakukan nanti, sementara dianalisa dan dikaji oleh bagian hukum. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dijelaskan, pelanggaran terhadap protokol kesehatan, dapat diberikan sangsi berupa denda. Dirinya juga memastikan, paling lambat besok, Rabu 16 September, Perbub Kepulauan Tanimbar akan diterbitkan. Sehingga Perbup ini akan menjadi dasar hukum untuk penindakan dari penegak hukum.
Dengan demikian, dirinya mengingatkan bagi para pimpinan SKPD untuk memperhatikan fasilitas kesehatan di kantor, dan pengaturan ruangan harus menjadi perhatian.
Kemudian juga, menyangkut pembatasan pada acara-acara kegiatan yang melibatkan banyak orang atau massa, dimana hanya boleh berkumpul sekitar 30 orang saja. Begitu juga dengan transportasi umum, restoran atau fasilitas umum lainnya untuk diperhatikan jam beroperasinya dan jarak tempat duduk.
"Kita perlu memperhatikan dengan seksama jangan sampai kita yang terjerat sangsi pelaksanaan protokol kesehatan," pesannya.
Bupati Fatlolon, juga berpesan supaya jangan panik, namun tetap waspada. Kemudian juga dirinya mengingatkan para ASN-nya supaya dalam penyampaian informasi haruslah benar, sehingga menjadi corong informasi yang benar bagi masyarakat. (ys)
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Bupati Tanimbar: Perbub Akan Diterbitkan, Denda Bagi Yang Tidak Laksanakan Protokol Covid - Berita Harian Teratas