AMBON - BERITA MALUKU. Dua Kepapa Daerah, yaitu Bupati Buru Selaran, Tagop Sudarsono, dan Bupati Buru, Ramli Umasugi telah mengajukan izin kampanye terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Ada dua yang ajukan, Pak Bupati Buru Selatan sejak 2 Oktober, sedangkan Pak Bupati Buru, Ramli Umasugi kalau tidak salah izinnya hari ini untuk kampanye di Namrole," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, kepada awak media di kantor Gubernur, Senin (05/10).
Menurutnya, izin kampanye merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan oleh setiap kepala daerah, yang berpartisipasi dalam tahapan kampanye pesta demokrasi lima tahunan itu.
Setiap kepala daerah, jelasnya hanya bisa mengajukan izin kampanye untuk satu hari.
"Satu minggu itu satu kali. Kalau untuk Pak Bupati Ramly dijadwalnya itu hampir tiap pekan ada izin untuk kampanye," ungkapnya.
Sekedar tahu, ada empat daerah di Maluku yang menyelenggarakan Pilkada serentak, yang akan berlangsung 9 Desember, yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terdiri dari tiga pasangan calon, Benyamin Noach-Agustinus Kilikily, Johan Leunupun-Dolfina Markus. Niko Kilkily-Odie Orno, Kabupaten Buru Selatan, tiga pasangan, Safitri Malik-Gerson Selsily, Abdurrahman Soulissa-Elisa F Lesnussa, Haji Ali-Zainuddin Boy, Kabupaten Seram Bagian timur (SBT), tiga pasangan Pasangan Mukti Keliobas -Nuzul Rumain, Fahri Alkatiry – Arobi Kelian, Rohani Vanath-Ramli Mahu, Kabupaten Kepulauan Aru, dua Pasangan, Thimotius Kaidel-Lagani Karnaka, Johan Ngonga-Muin Solgarey.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Dua Kepala Daerah di Maluku Ajukan Izin Kampanye - Berita Harian Teratas