NAMROLE - BERITA MALUKU. Rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel tahun 2020, Kamis (15/10/2020) diskorsing.
Berdasarkan peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 Tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dan peraturan KPU nomor 2 tahun 2017 tentang pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil dan atau Walikota/Wakil Walikota.
Skorsing ini terjadi, lantaran terdapat perbaikan beberapa nama pemilih yang wajib disesuaikan sesuai data Sistim Daftar Pemilih (Sidali)/Coklit yang disampaikan pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawasalu) Kabupaten Bursel yang saat ini dipimpin Umar Alkatiri.
Walaupun jadwal pleno rekapitulasi yang dijadwalkan pihak KPU pada pukul 14.10 wit, namun sedikit tertunda, dan hasil dari permasalah tersebut, dua lembaga penyelenggara pemilu ini sepakat untuk menyelesaikan dalam tenggang waktu pukul 17.30 wit, akhirnya rapan pleno ini pun dilanjutkan kembali. Dan, hingga berita ini diturunkan, KPU Bursel belum mengumumkan hasil Daftar Pemilih Tetap. (AK)
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Rapat Pleno Rekapitulasi DPT di KPU Bursel Sempat Diskorsing - Berita Harian Teratas